26 April 2024

Polres Kendal Bekuk 5 Tersangka Begal Sadis, 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur

0
Kendal Jateng, BARABERITA.COM Selasa, 15/01/2019  Setelah menangkap seorang residivis begal sadis, Polres Kendal kembali mengungkap kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam penangkapan kali ini, Satuan Reskrim Polres Kendal bahkan menangkap kawanan begal sebanyak 5 orang yang 3 diantaranya masih di bawah umur.
Aksi kawanan begal yang beraksi di jalan tembus Kebondalem Kendal ini tergolong cukup sadis saat melakukan aksi curasnya. Tak hanya mengancam, dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah samurai, mereka tak segan-segan melukai para korbannya dan juga melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya.
Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita mengatakan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I mengatakan dalam konferensi pers kasus yang berhasil diungkap adalah perampasan benda berharga dengan 5 tersangka yakni Muhammad Ali (19) warga Desa Wonosari Kecamatan Pegandon, Andik Kurniawan (21) warga Desa Sabetan Kecamatan Kaliwungu, ALF (15) warga Kelurahan Sijeruk Kecamatan Kota Kendal, MFA (15) warga Desa Jambiarum Kecamatan Patebon, dan AZ (13) warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Kota Kendal.
Meskipun usia para tersangka masih belia, namun dalam melancarkan aksinya terbilang sadis. Pelaku tega menyabet punggung korbannya menggunakan pedang hingga tersungkur dan juga masih melakukan penganiayaan dalam kondisi korban yang tak berdaya.
“Seluruh korban dapat diselamatkan, tidak ada yang sampai meninggal. Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami yang lain karena banyak alat bukti yang diamankan dalam kasus curas ini,” jelas Kapolres Kendal.
Dalam kedua kasus ini Polres Kendal mengamankan 1 unit sepeda motor sebagai alat tindak dan hasil kejahatan, senjata pelaku, baju korban yang terkena sabetan, 1 unit handphone, serta uang hasil rampasan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 terkait tindakan pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan 3 pelaku yang masih di bawah umur dikenai Undang-undang Perlindungan Anak”, terang Kapolres.
 Laporan : Endriyansyah

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *