SAT RESKRIM POLRES GORONTALO KOTA KEMBALI TANGKAP PELAKU PENYEBAR HOAX
Gorontalo, BARABERITA.COM Selasa, 15/01/2018 Polres Gorontalo Kota pada selasa 15/1/2019 sekitar pukul 16.22 wita kembali mengamankan seorang laki laki JRD (23) asal Desa Ikhwan Kec. Dumoga Barat Bolmong Sulut
Menurut Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK bahwa yang bersangkutan diamankan sehubungan berita hoax yang disebarkan melalui media sosial.
” Sore ini kita berhasil amankan pelaku penyebar berita Hoax JRD asal Dumoga Barat Bolmong Sulut, yang mana pelaku tersebut pada Senin 14 /1/2019 sekitar pukul 13.00 wita telah memposting melalui media sosial dalam akun facebook miliknya dimana dalam isi postingan tersebut yang bersangkutan membagikan video korban kecelakaan kendaraan bermotor yang dalam keterangan video tersebut yang bersangkutan menulis dimana tempat kejadian di terminal 42 kota gorontalo dan korban tersebut merupakan korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok preman, setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar,”terang Hendy
“Dari interogasi terhadap yang bersangkutan, motif dari pelaku hanya untuk mencari sensasi di media sosial,”jelas Hendy.
“Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut,”imbuh Hendy.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita Hoax, dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 s/d 10 tahun, “kata Wahyu
Laporan : Sofyan Dengo