2 Mei 2024

Polisi Ringkus JT alias Jefry (56) Cabuli Anak Dibawah Umur, di Tawaang Barat Tenga

0

Minsel – Sulut,  Baraberita.com – Jum’at, 21/02/2020 – Humas Polda Sulut – Lelaki JT alias Jefry (56), seorang petani warga Jaga III Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 9SULUT) diamankan polisi atas laporan perbuatan cabul terhadap anak gadis dibawah umur.

Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi pada Kamis siang (20/02/2020), menerangkan bahwa JT diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang siswi Sekolah Dasar, Melati (nama disamarkan) berusia 7 tahun, warga Desa Tawaang Barat.

“JT alias Jefry, 56 tahun, warga Desa Tawaang Barat, telah kami amankan selaku tersangka kasus perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas 2 SD berusia 7 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/13/II/2020/SULUT/Sek-Tga, tertanggal 19 Februari 2020” ungkap Iptu Ronald.

Kapolsek menyesalkan perbuatan tersangka, yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak.

“Perbuatan tersangka ini sudah ketiga kalinya dan ada saksi yang melihat langsung, memberitahukan kepada pihak orang tua yang melanjutkan laporan ini pada pihak kepolisian,” terang Kapolsek Tenga.

Tersangka diketahui sudah berpisah dengan istrinya dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. “Korban telah dimintakan visum sedangkan untuk tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Atriani Luas

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *