28 April 2024

DPRD Balikpapan Paripurnakan Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2021

0

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 28/06/2022 – PRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2022 Melalui Video Conference, Selasa 28 Juni 2022. Agendanya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos., dihadiri para anggota DPRD, dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, S.E., M.E.,

Walikota Rahmad Mas’ud menjelaskan, terkait pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya yang berjumlah Rp. 679,47 miliar, untuk Pos Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan APBD 2021 ditetapkan sebesar Rp. 31,44 miliar, dan terealisasi sebesar Rp. 25,93 miliar atau 82,49 persen.

“Realisasi pengeluaran pembiayaan tersebut untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung,” jelas Rahmad nampak serius.

Dari hasil selisih penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 679 miliar dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 25,93 miliar, maka diperoleh hasil pembiayaan netto sebesar Rp. 653,54 miliar. Sedangkan dari perincian yang dikemukakan sebelumnya, mengenai pendapatan belanja, maka dapat diketahui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp. 556,77 miliar.

Jumlah tersebut diperoleh melalui defisit manfaat jangka pendek. Pos Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, dan Belanja Hibah. Belanja Operasi secara keseluruhan Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 2,06 triliun dan sampai dengan akhir tahun 2021 direalisasikan sebesar Rp. 1,74 triliun lebih atau 84,50 persen. sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 319,92 miliar.

Dalam Belanja Modal. Pada APBD Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 648,45 miliar dan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp. 545,70 miliar atau 84,16 persen.

“Dengan demikian terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 102,74 miliar lebih,” kata Rahmad.

Belanja Modal terdiri atas Belanja Modal Tanah yang terealisasi sebesar Rp. 35,24 miliar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang terealisasi sebesar Rp. 114,03 miliar, Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang terealisasi sebesar Rp. 88,35 miliar, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang terealisasi sebesar Rp. 300,57 miliar, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang terealisasi sebesar Rp7,51 miliar.

Untuk Belanja Tidak Terduga. Pos Belanja Tidak Terduga pada APBD Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 114,01 miliar dan sampai dengan akhir tahun 2021 telah terealisasi sebesar Rp. 85,27 miliar lebih atau 74,79 persen atau 98,40 persen.

“Masih ada kekurangan pencapaian target sebesar Rp. 23,40 miliar lebih. Pendapatan transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya, dan Transfer Pemerintah Provinsi,” jelas Rahmad lebih detail.

Pada APBD Tahun Anggaran 2021, Belanja Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 2,82 triliun , dan dapat direalisasikan sebesar Rp2,37 triliun atau 84,03 persen. Secara rinci Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga.

Sementara itu, Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Syah. Secara keseluruhan, target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 2,22 triliun, dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 2,27 triliun atau 102,52 persen. Didalamnya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang syah. Target PAD setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 675,71 miliar, dan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp. 755,06 miliar atau 111,74 persen.

“Targer terlampaui, terjadi pelampauan capaian sebesar Rp. 79,35 miliar lebih,” akunya terlihat bangga.

Sedangkan Pendapatan Transfer Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 secara keseluruhan, ditetapkan sebesar Rp. 1,46 triliun dan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp. 1,44 triliun.

Saat ditemui usai sidang, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, menyampaikan bahwa laporan pertanggung-jawaban yang disampaikan Wali Kota Balikpapan ini menjadi syarat mutlak sebelum melakukan proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD tahun 2023.

“Ini harus di Paripurnakan dan kita semua pertanggung-jawabkan. Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 harus dilaporkan lebih dahulu, agar bisa melakukan proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD tahun 2023,” kata Abdulloh pria gagah berkumis yang juga ketua Ika Pakarti ini.

Laporan yang disampaikan Walikota Balikpapan dianggap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan telah melalui hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),
sehingga pihaknya tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait menyikapi hal itu.

“Tidak ada permasalahan dengan penilaian WTP, sudah diaudit BPK, terkecuali bila wajar dengan pengecualian. Pengecualian itu apa, sehingga perlu kami buat Pansus untuk tindaklanjutnya,” jelasnya berwibawa.

Laporan : Yusni 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *