Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Tersangka Bermotif Ekonomi dan Judi Online
Probolinggo Kota – JATIM – Baraberita.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR. Dari penangkapan itu, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengungkap dua perkara pencurian lainnya.
Dalam kasus pertama, aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka, yaitu F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengungkap dua perkara pencurian lain,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/06/2026).
Dari proses pengembangan kasus awal, polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam peristiwa pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Aksi pencurian itu terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan kendaraan milik korban dengan kunci kontak yang masih menempel.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor itu. Polisi pun berhasil mengamankan kendaraan jenis Yamaha Mio J tersebut sebagai barang bukti.
Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian lain yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Peristiwa itu berlangsung pada 15 Februari 2026. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 60 unit telepon genggam dengan berbagai merek dan tipe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga pelaku lain, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua orang berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Hasil kejahatan kemudian dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima barang masih terus kami dalami,” jelas AKBP Rico.
Kapolres juga menyebutkan bahwa motif utama para pelaku melakukan kejahatan adalah kesulitan ekonomi serta keinginan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online. Para tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal antara 7 hingga 9 tahun penjara. Kepolisian masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang serta mendalami jaringan penadah barang curian.
Laporan : Agus Nugroho
