8 Agustus 2026

Polda Sumbar Ungkap Lima Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 13.298 Liter Biosolar Disita

0
image

Padang  – SUMBAR – Baraberita.com – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Biosolar dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Biosolar sebanyak 13.298 liter. Bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat ini diketahui dijual kepada pihak yang tidak berhak, seperti tambang emas ilegal, kawasan industri, serta perkebunan kelapa sawit, sehingga para pelaku meraup keuntungan yang tidak sedikit.

Kelima kasus penyelewengan tersebut tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padangpariaman. Selain menyita BBM dalam jumlah besar, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kendaraan pengangkut, tangki penampungan, mesin pompa, selang, jeriken, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam penyaluran bahan bakar tersebut. Seluruh barang bukti kini disimpan untuk keperluan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Kombes Polisi Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Selama periode Juni hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padangpariaman dengan barang bukti berupa 13.298 liter Biosolar,” ujar Kombes Polisi Susmelawati Rosya dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumatera Barat.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada tanggal 23 Juni 2026.

“Dalam perkara pertama tersebut, penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B, berusia 58 tahun. Kami memergoki pelaku sedang melakukan pemindahan bahan bakar Biosolar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken,” jelas AKBP Okta Rahmansyah.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sebanyak 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Biosolar, ditambah satu tangki penampungan berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter bahan bakar jenis sama.

Modus yang digunakan para pelaku pun terbilang sederhana. Bahan bakar yang sebelumnya dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum menggunakan kendaraan berjenis mikrobus Mitsubishi dengan nomor polisi BA 7576 BU, kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang sekitar empat meter ke dalam jeriken untuk didistribusikan kembali kepada pembeli yang tidak berhak.

Laporan : Tanto Ribowo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!