Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua orang tersangka sejak Senin, 15 Juni 2026. Keduanya adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) bernama DHB dan Direktur PT SJU saat ini bernama VC. Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam.
Kedua tersangka terjerat kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Penyidikan dilakukan menyeluruh meliputi jaringan pengolahan hingga distribusi hasil pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Masa penahanan berlaku mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” jelas Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut penjelasan pejabat tersebut, penahanan diambil karena keduanya sempat mangkir tanpa keterangan saat dipanggil untuk diperiksa pada 10 Juni 2026. Kepatuhan baru terpenuhi setelah penyidik mengirimkan surat panggilan kedua pada tanggal 15 Juni 2026.
Pemeriksaan kedua tersangka berlangsung di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Dalam perkembangan kasus, DHB diketahui merupakan anak dari pengusaha bernama Siman Bahar yang meninggal dunia di Tiongkok pada April 2026 lalu.
DHB dan VC ditetapkan sebagai tersangka melalui proses pengembangan kasus. Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, kasus yang sama telah menjerat tiga orang tersangka lain, yaitu TW, DW, dan BSW.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan cukup alat bukti mengenai keterlibatan para pelaku. Mereka diduga secara bersama-sama memfasilitasi rangkaian kejahatan yang terjadi,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah menjalin koordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk melakukan penelusuran aset secara optimal. Penyidik ingin melacak seluruh aliran dana yang masuk dalam rantai kejahatan pertambangan emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.
Sementara itu, berkas perkara tahap pertama untuk tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirim ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 11 Mei 2026, guna diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sejumlah pasal undang-undang terkait pertambangan, hukum pidana, serta pemberantasan pencucian uang.
Laporan : Hartono KS
