8 Agustus 2026

Enam Kasus Terungkap, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 11 Tersangka dalam Satu Pekan

0
image

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan sebelas orang tersangka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, total barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 402,09 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan ganja seberat 58,4 gram bruto, dua puluh butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua kartrid alat penghisap uap yang diduga mengandung zat Etomidate.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan dari berbagai lokasi pengungkapan. Barang-barang tersebut meliputi telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta benda lain yang diduga digunakan dalam peredaran gelap narkotika. Pengungkapan tersebut dilaporkan dari TBN Kepri pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Langkah pertama pengungkapan dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit I Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Kecamatan Batam Kota. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan dalam peredaran narkotika. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sabu seberat 8,5 gram bruto, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.

Kemudian pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Petugas menemukan sabu seberat 8,19 gram bruto yang telah dibagi ke dalam beberapa paket, beserta telepon seluler, dompet, sejumlah uang tunai, dan barang pendukung lainnya.

Masih dalam rentang waktu yang sama, tepatnya pada awal Agustus, Unit II Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dua orang tersangka diamankan sekaligus barang bukti berupa sabu seberat 4 gram bruto, dua puluh butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua kartrid alat penghisap uap yang diduga mengandung zat Etomidate. Petugas juga menemukan barang bukti tambahan saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 3 Agustus 2026, ketika Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Nagoya, Kota Batam. Seorang tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa ganja seberat 58,4 gram bruto. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus untuk melacak pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pada 5 Agustus 2026, giliran Unit II Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri yang kembali menindak di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dua orang tersangka berhasil diamankan, dan petugas menyita sabu seberat 5,14 gram bruto, satu unit timbangan digital, sepeda motor, telepon seluler, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan dengan jumlah barang bukti narkotika terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026, yang dilakukan oleh Unit I Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 376,26 gram bruto. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melemparkan bungkusan berisi narkotika ke laut, namun petugas dengan sigap berhasil mengambilnya kembali saat masih terapung di perairan sekitar lokasi. Dari pengembangan kasus, petugas juga menyita satu unit timbangan digital.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keenam pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen jajaran Polda Kepri dalam terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan, pemasok, hingga jaringan yang berada di balik perbuatan para pelaku,” tegas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta memerangi narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila warga mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, informasi dapat segera disampaikan kepada kepolisian melalui Layanan Polisi nomor 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama dua puluh empat jam tanpa henti.

Laporan :  Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!