8 Agustus 2026

Gubernur Jabar dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Akan Sediakan Knalpot Standar Gratis

0
image (1)

Bandung – JABAR – Baraberita.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto beserta unsur Forkopimda Jabar melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kejahatan di lingkungan wilayah hukum Polda Jabar. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polda Jabar pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi knalpot tidak standar atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong, minuman keras, serta obat-obatan tertentu yang termasuk dalam golongan obat keras, salah satunya tramadol. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menertibkan berbagai pelanggaran dan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah yang telah diambil oleh Polda Jabar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia secara khusus menyoroti ketegasan dan keseriusan pihak kepolisian dalam melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar.

“Jalan bukan pusat kebisingan, bukan pusat kesemrawutan, dan bukan pula tempat terjadinya berbagai konflik. Maka, semuanya harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi pada kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan knalpot standar secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Program tersebut nantinya akan dititipkan di pos-pos kepolisian dan satuan lalu lintas di berbagai wilayah. Kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor sederhana yang kurang mampu, mengingat harga knalpot standar yang dipasarkan mencapai sekitar Rp400.000 per satuan.

Selain masalah knalpot, Gubernur juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan razia minuman keras, narkotika, serta peredaran obat-obatan keras. Ia menilai akses terhadap obat keras seperti tramadol saat ini terlalu mudah didapatkan, bahkan dijual secara bebas di warung-warung pinggir jalan. “Apabila ditemukan tempat yang menjual secara ilegal, bangunan tempat usaha tersebut akan langsung dibongkar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jabar merinci hasil penindakan yang telah dilakukan sepanjang bulan Juni hingga Agustus tahun 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Jabar berhasil mengungkap sebanyak 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku berhasil diamankan. Pihak kepolisian juga menyita 1.016 unit sepeda motor dan 12 unit kendaraan bermotor roda empat yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dari bidang narkotika dan obat-obatan keras, petugas berhasil menyita 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, serta 822 butir obat golongan psikotropika. Selain itu, sebanyak 2,72 juta butir obat-obatan keras tertentu dan 25.000 botol minuman keras juga berhasil diamankan. Terkait peredaran obat keras, tercatat sebanyak 115 kasus berhasil diungkap dengan 128 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, Polda Jabar memperkirakan upaya ini telah menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan. Nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam berbagai tindak pidana yang merugikan orang lain dan meresahkan lingkungan. Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Jawa Barat.

Laporan :  NABELLA FARADILLA

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!