Ribuan Lokasi Siap untuk Pidana Kerja Sosial, Menteri Imipas Siapkan 1.174 Kerjasama
JAKARTA – Baraberita.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih yang menjadi bagian dari pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan yang memenuhi kriteria.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen hukum yang diterapkan bagi pelaku pelanggaran pidana ringan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah berlaku.
Penyediaan lokasi-lokasi tersebut dilakukan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa implementasi KUHP baru dapat berjalan secara optimal dan merata di tengah masyarakat luas. Lokasi-lokasi yang disiapkan mencakup berbagai jenis tempat, antara lain sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, serta pesantren.
Sebagai bentuk kesiapan awal dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, telah disusun sebanyak 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra yang berasal dari lintas sektor. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara Badan Pemasyarakatan (Bapas) dengan masing-masing lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial.
Keterangan tersebut disampaikan Menteri Imipas pada hari Selasa (03/02/2026) saat memberikan informasi terkait pelaksanaan kebijakan baru dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani melibatkan total 1.174 mitra yang terdiri dari berbagai kategori institusi. Di antaranya sebanyak 517 pihak dari pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah pusat atau daerah, 206 lembaga panti sosial, serta 122 yayasan yang bergerak di bidang sosial.
Selain menyediakan lokasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, Menteri Imipas juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi yang erat dengan Mahkamah Agung. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim dapat menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada pelaku pelanggaran pidana ringan sesuai dengan ketentuan KUHP baru.
Langkah koordinasi dengan Mahkamah Agung dilakukan agar terdapat sinkronisasi yang baik antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan lembaga peradilan dalam penerapan serta pelaksanaan ketentuan KUHP baru.
Diharapkan dengan adanya kerja sama lintas sektoral dan koordinasi yang terjalin dengan baik antar lembaga terkait, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Dengan adanya upaya-upaya ini, kami meyakini penerapan KUHP baru kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal,” tegas Menteri Imipas dalam menyampaikan keyakinannya terhadap keberhasilan kebijakan tersebut.
Laporan : Agus Nugroho
