8 Juni 2026

Polda Kepri Amankan Pelaku Trafficking PMI, Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke NTB

0
image (1)

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Polda Kepulauan Riau mengamankan dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak sesuai prosedur ke Malaysia. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan melalui salah satu pelabuhan di Kota Batam.

Para pelaku yang berinisial I dan YK sempat melakukan pelarian setelah penyidik mulai melakukan penindakan. Mereka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reskriminal Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pengejaran dilakukan oleh Tim Operasional Khusus Subdit IV Ditreskriminal hingga sampai ke Pelabuhan Lembar. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 03 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi mengenai rencana keberangkatan calon PMI secara non prosedural dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tim segera melakukan langkah penyelidikan untuk mengantisipasi keberangkatan tersebut.

Dalam penyelidikan awal, pihak berwenang berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai calon PMI yang akan dikirim secara ilegal. Kedua perempuan tersebut berinisial NA dan J.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua calon PMI, diketahui bahwa proses keberangkatannya diurus langsung oleh pelaku I dan YK. Kedua tersangka menawarkan layanan pengiriman untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan sistem sponsor, di mana seluruh biaya perjalanan keberangkatan ditanggung oleh pihak sponsor. Setelah calon PMI mulai bekerja di luar negeri, biaya tersebut akan dikurangkan secara bertahap melalui pemotongan gaji.

Setelah mengamankan calon PMI, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskriminal Polda Kepri melaksanakan upaya pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri dari Batam. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa mereka melarikan diri ke arah Nusa Tenggara Barat.

Setelah berhasil menemukan lokasi pelaku, penangkapan dilakukan di Lombok Barat. Sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku sempat diamankan sementara di Polres Lombok Barat.

Dalam penindakan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional rute Batam-Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi terkait pengurusan keberangkatan.

Berdasarkan barang bukti yang ada dan hasil penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat pasal pidana sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68.

Laporan : Agus Jumantono 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!