Polresta Kupang Kota Bergerak Cepat, Pelaku Jambret di Jalan Libra Berhasil Diamankan
Kupang Kota – NTT – Baraberita.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Libra, Kelurahan Penfui, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.
Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, seorang perempuan berinisial KWH, saat itu sedang berjalan santai bersama anak dan saudaranya di depan rumahnya sendiri. Suasana sore yang tenang seketika berubah menjadi mencekam saat pelaku mendekat dengan sepeda motor.
Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi melintas mendekati korban. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik kalung yang dikenakan korban menggunakan tangan kirinya dengan kekuatan yang cukup besar.
Tarikan tersebut menyebabkan kalung korban putus dan bagian kerah baju yang dikenakan ikut robek. Meski berupaya merampas perhiasan tersebut, pelaku tidak berhasil membawa kalung itu dan seketika melarikan diri mengendarai sepeda motornya meninggalkan lokasi kejadian.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman CCTV kemudian beredar luas di media sosial setelah diunggah akun Instagram @ntt.update, sehingga memicu perhatian dan kekhawatiran masyarakat luas.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Ipda Alfred Bire segera bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi sosok pelaku. Langkah cepat diambil agar pelaku tidak sempat melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan lengkap dari korban dan para saksi mata. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV secara saksama untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku dan arah pelariannya. Dari hasil pengumpulan petunjuk, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas pelaku.
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, petugas segera melakukan penelusuran dan pencarian. Tidak memerlukan waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah tempat tinggal berupa kos-kosan di Jalan Virgo Bagus, Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Terduga pelaku yang berinisial YB (32) diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di wilayah Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Penangkapan dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa perlawanan yang berarti.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi yang tinggi atas gerak cepat jajaran Polresta Kupang Kota. Penghargaan itu disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam keterangan resminya kepada awak media.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif jajaran Polresta Kupang Kota, khususnya Unit Jatanras, dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi yang beredar di masyarakat. Setiap informasi terkait gangguan keamanan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” ujar Kabidhumas menyampaikan pernyataan Kapolda.
Menurut keterangan tersebut, keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Pemanfaatan rekaman kamera pengawas juga terbukti menjadi salah satu petunjuk berharga yang sangat membantu proses penyelidikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Apabila melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan,” lanjut keterangan resmi itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, petugas juga menemukan sejumlah barang dan dokumen yang memiliki keterkaitan erat dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kendaraan, sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian, helm, jaket, serta rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
Petugas menemukan adanya kesesuaian antara ciri-ciri pada barang bukti dengan keterangan yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap.
Terungkap pula bahwa terduga pelaku YB diketahui pernah terlibat dalam perkara pencurian sebelumnya atau termasuk dalam kategori residivis kasus pencurian. Setelah diamankan, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara utuh dan akurat.
“Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi maupun korban, serta melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Polresta Kupang Kota juga telah berkoordinasi dengan korban dan para saksi agar dapat datang ke kantor polisi guna membuat Laporan Polisi secara resmi. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Adapun langkah tindak lanjut yang sedang disiapkan penyidik meliputi penyusunan laporan hasil penyelidikan, pembuatan Laporan Polisi, pelaksanaan gelar perkara, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka apabila seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi.
Kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin kelancaran proses hukum ke depannya. Seluruh penanganan perkara dipastikan akan dilakukan secara transparan serta berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Kupang agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengenakan atau membawa barang berharga secara mencolok saat berada di ruang publik demi alasan keamanan bersama.
Apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak pidana, masyarakat diminta segera menghubungi pihak kepolisian. Kepolisian juga mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas seseorang, karena proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Yulsa Zena
