10 Agustus 2026

Dua Tersangka Penganiayaan di Batu Putih Bitung Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

0
IMG_20260809_235854

Bitung – SULUT – Baraberita.com – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Bitung dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.

Tak membutuhkan waktu lama, Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Kepala Tim AIPTU Arnold Moningka langsung bergerak melakukan penyelidikan segera setelah menerima laporan dari masyarakat. Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari yang sama, tepatnya pukul 18.30 WITA, ketika petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau serta anak panah wayer. Peristiwa ini dilaporkan oleh pihak korban yang berinisial KL melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026.

Korban yang berinisial JL dilaporkan mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut. Kondisi korban selanjutnya mendapat perawatan medis dan dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah pisau berujung runcing serta satu anak panah wayer yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FM dan AK. Keduanya diamankan secara terpisah sesuai dengan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reaksi Cepat Resmob.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa jajarannya selalu bergerak cepat setiap kali menerima laporan dari masyarakat. Hal ini terutama berlaku bagi perkara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, personel Unit Reaksi Cepat Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan tersebut. Segala fakta hukum dipastikan akan digali berdasarkan keterangan saksi, keterangan para terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

Kasat Reskrim menambahkan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Bitung juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan. Partisipasi aktif dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal, menghindari segala bentuk aksi kekerasan, serta tidak mudah terpancing ke arah konflik. Setiap persoalan yang muncul diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur yang sah dan tidak menggunakan kekerasan.

Polres Bitung menegaskan kembali bahwa kehadiran kepolisian bukan hanya bertugas untuk menindak pelanggaran hukum, melainkan juga untuk memberikan perlindungan, pelayanan publik, serta menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Laporan : Romin Djuma

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!