Bareskrim Sidik 7 Laporan Polisi, Tiga Kasus Lingkungan dan Empat Dugaan Pembalakan Liar di Aceh
JAKARTA – Baraberita.com – Tim penyidik Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait dugaan pembalakan liar yang terjadi di wilayah Aceh. Kasus ini diangkat sebagai tindak lanjut dari peristiwa bencana alam berupa longsor dan banjir yang melanda daerah tersebut beberapa waktu yang lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengkonfirmasi perkembangan kasus pada hari Selasa (03/02/2026). Menurutnya, pihaknya telah menerima dan mulai menindaklanjuti sebanyak tujuh laporan polisi (LP) terkait perkara yang sedang diselidiki.
Irhamni menerangkan rincian dari tujuh laporan polisi yang masuk. Tiga di antaranya dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sementara empat laporan lainnya mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berupa pembalakan liar.
Sebelum memasuki tahap penyidikan mendalam, Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan langkah awal berupa pencocokan kayu yang ditemukan di lokasi Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa arus air saat terjadi banjir bandang di daerah tersebut.
Selain melakukan pencocokan, tim penyelidik juga melakukan penelusuran menyeluruh terhadap jalur aliran air yang menjadi sarana membawa kayu gelondongan ke lokasi penemuan. Berdasarkan hasil pantauan dan analisis awal, kayu-kayu yang terbawa banjir diduga merupakan hasil dari kegiatan pembalakan yang tidak memiliki izin sah atau ilegal logging.
Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan kemungkinan lokasi di mana kegiatan pembalakan liar tersebut dilakukan. Menurutnya, identifikasi awal menunjukkan bahwa aktivitas tersebut kemungkinan terjadi di area pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.
Beberapa nama kawasan hutan lindung yang dicurigai menjadi lokasi pembalakan liar antara lain Hutan Lindung Serba Jadi. Selain itu, kawasan Hutan Lindung Simpang Jernih juga masuk dalam daftar lokasi yang menjadi perhatian tim penyidik.
Proses penyidikan saat ini masih berlangsung dengan berbagai tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Tim Bareskrim berkomitmen untuk menggali seluruh fakta terkait agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya yang sesuai dengan kaidah peradilan.
Pihak berwenang juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan pembalakan, namun juga memiliki hubungan erat dengan terjadinya bencana alam. Aktivitas pembalakan liar dipercaya menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak longsor dan banjir di Aceh.
Langkah penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pencegah terhadap terjadinya kegiatan serupa di masa depan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk melindungi ekosistem hutan serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup di wilayah Aceh.
Laporan : Naila Abraara
