13 Juni 2026

Kapolda Kaltim Pimpin Konferensi Pers Kasus Penculikan Bocah di Sangatta Berujung Kematian

0
whatsapp_image_2026-06-04_at_10.00.30__1__907796

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama Kepolisian Resor Kutai Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang berakhir tragis. Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat setelah bocah berinisial MRP, warga Kecamatan Sangatta Utara, dilaporkan hilang dan sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Markas Besar Polda Kalimantan Timur pada Kamis, 4 Juni 2026. Acara dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda setempat, serta Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Fauzan Arianto.

Pihak kepolisian memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang bermula dari laporan orang tua korban. Anak yang akrab disapa Royyan dilaporkan hilang sejak Senin, 1 Juni 2026, di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Segera setelah menerima laporan resmi, tim gabungan penyidik langsung bergerak cepat. Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata dan menganalisis rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi terakhir korban terlihat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis bukti yang terkumpul, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga kuat sebagai pelaku. Penyidik kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan untuk menangkap orang yang dimaksud.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Pelaku berinisial MY, berusia 32 tahun, berhasil diamankan berkat dukungan penuh dari Subdirektorat Tindak Pidana Umum dan Perdata Khusus Polda Kalimantan Timur.

Saat ditangkap, korban tidak berada bersama pelaku. Melalui proses pemeriksaan yang intensif dan terarah, pelaku akhirnya memberikan petunjuk mengenai lokasi di mana korban terakhir kali ditinggalkan.

Informasi penting tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang dikerahkan. Pencarian dilakukan secara menyeluruh dan teliti di berbagai titik yang diduga menjadi tempat persembunyian atau lokasi kejadian sebenarnya.

Pencarian yang dilakukan secara terus-menerus selama dua hari akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah parit berair yang terletak di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq, Sangatta.

Jenazah korban segera dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Sangatta. Di sana, tim dokter forensik melakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Hasil pemeriksaan autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban. Tim ahli forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas yang disebabkan oleh masuknya air ke dalam saluran pernapasan.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari pelaku. Di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa korban, helm berwarna merah, jaket layanan ojek daring, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Kapolda menjelaskan bahwa sementara ini motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, meskipun penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi perbuatannya. Penyidikan juga menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari dokter ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan keadilan sepenuhnya bagi korban dan keluarganya. Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Tuduhan yang dikenakan meliputi penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini sebelumnya sempat mengundang keprihatinan luas masyarakat Kutai Timur dan sekitarnya setelah informasi hilangnya bocah tersebut tersebar cepat melalui media sosial. Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas dukungan dan informasi yang diberikan warga selama proses pencarian dan pengungkapan kasus berlangsung.

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!