Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bernilai Rp311 Miliar, Ungkap Jaringan Internasional dan Lintas Provinsi
Banjarbaru – KALSEL – Baraberita.com – Polda Kalimantan Selatan secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah jaringan peredaran gelap narkoba yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp.311 miliar. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika berskala internasional maupun jaringan peredaran lintas provinsi yang berhasil dibongkar petugas di wilayah hukum setempat.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rusyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil memecahkan 26 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kalsel dalam menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayahnya.
“Dari rangkaian pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 39 orang tersangka, yang terdiri atas 35 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” ujar Kapolda Kalsel kepada awak media di Media Center, Rabu (05/08/2026). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu pengungkapan terbesar dan paling mencolok terjadi pada tanggal 17 Juli 2026 silam. Pada saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial KA dan RN di area halaman parkir Hotel Roditha, Banjarmasin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan petugas sejak lama.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31.995,84 gram atau mendekati angka 32 kilogram. Narkotika tersebut ternyata disamarkan di dalam kemasan teh yang diklaim berasal dari Tiongkok, dan dibawa di dalam tas bawaan seolah-olah barang biasa.
Kapolda kemudian mengungkapkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang diketahui bernama jaringan Fredy Pratama. Jaringan tersebut selama ini menjadi sasaran utama operasi penindakan di seluruh Indonesia, dan keberadaannya berhasil dilacak hingga ke wilayah Kalimantan Selatan.
Selain jaringan berskala internasional, penyelidikan yang mendalam juga berhasil mengungkap adanya jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Jaringan ini diketahui menghubungkan wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga menjangkau wilayah Kalimantan Selatan dengan alur peredaran yang cukup terorganisir.
“Jaringan yang berhasil kami ungkap di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran antarpulau dan antarprovinsi. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran hingga ke tingkat pemasok utama,” tegas Kapolda dengan nada yang mantap.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa Polda Kalimantan Selatan tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika tanpa memberikan kompromi sekecil apa pun. Menurut pandangannya, perang melawan narkoba adalah bagian dari upaya menyelamatkan masa depan dan kualitas generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Hari ini kami kembali menegaskan tekad Polda Kalimantan Selatan untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Langkah ini tidak akan pernah berhenti karena narkoba merupakan ancaman yang sangat serius bagi kelangsungan hidup dan masa depan bangsa,” pungkas Kapolda di akhir keterangan persnya.
Laporan : Nanang Kosim
