Satresnarkoba Polres Inhu Riau Ungkap Kasus Narkotika Terbesar Sepanjang Sejarah
Indragiri Hulu – RIAU – Baraberita.com – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menorehkan catatan sejarah baru dalam pemberantasan peredaran gelap barang terlarang. Di bawah komando Kepala Satuan Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu Rifles Bagariang, serta arahan langsung Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi Eka Ariandy Putra, tim berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti terbanyak sejak berdirinya institusi kepolisian setempat.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 26 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 9.250,86 gram atau setara dengan 9,2 kilogram sabu, serta 19.843 butir ekstasi. Seiring dengan diamankannya barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan secara intensif dari rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Operasi tersebut sebelumnya telah digelar secara terstruktur dalam kurun waktu 16 April hingga 7 Mei 2026 guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Langkah awal pengungkapan bermula dari tindakan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh IPTU Rifles Bagariang di sebuah hotel yang terletak di kawasan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dalam serangan mendadak tersebut, aparat menangkap dua orang pria yang berada di salah satu kamar penginapan tersebut.
Kedua individu yang diamankan adalah Asmi Riyan Sembara, berusia 24 tahun, dan Ricky Ferdiansyah, berusia 27 tahun. Dari lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat jenis Terios yang dimiliki oleh Asmi Riyan.
Hasil penggeledahan kendaraan tersebut menemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar sabu dengan berat mencapai 8 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan ribuan butir ekstasi yang disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah koper besar milik tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut didatangkan dari wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan tidak hanya di wilayah Indragiri Hulu, melainkan juga didistribusikan lebih lanjut menuju Provinsi Jambi.
Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi berikutnya, yaitu Desa Seresam. Di lokasi ini, aparat berhasil mengamankan tersangka ketiga yang berperan penting dalam jaringan tersebut.
Tersangka ketiga yang berhasil diringkus adalah Sunatra Jahilin, berusia 34 tahun, yang ditangkap di kediamannya sendiri. Saat dilakukan penggeledahan di area belakang rumah, petugas menemukan sebuah tangki yang berisi paket tambahan sabu serta ribuan butir pil ekstasi yang sudah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning yang berlangsung dari 16 April hingga 7 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu telah mengamankan sebanyak 49 orang tersangka. Jumlah tersebut terdiri dari 47 orang laki-laki dan dua orang perempuan yang terjerat dalam 41 laporan perkara yang tercatat.
Selama periode operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.250,86 gram sabu, 17 gram ganja, serta 433 butir pil ekstasi. Jumlah ini kemudian bertambah signifikan dengan ditemukannya barang bukti tambahan seberat 9,2 kilogram sabu dan 19.843 butir ekstasi dalam pengembangan kasus besar ini.
Penyidikan yang dilakukan mengungkap adanya peran yang terstruktur di dalam jaringan tersebut. Asmi Riyan dan Ricky Ferdiansyah diketahui bertindak sebagai kurir lintas provinsi, sedangkan Sunatra Jahilin berperan sebagai penerima sekaligus pengendali utama distribusi di wilayah Indragiri Hulu. Wilayah ini diketahui dijadikan sebagai titik persinggahan dengan tujuan akhir utama distribusi adalah Provinsi Jambi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan komitmen pihaknya melindungi masyarakat tanpa memberi ruang bagi pengedar narkoba, serta mengajak warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Kasus ini menjadi tonggak sejarah sekaligus peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi peredaran barang terlarang di tanah Indragiri Hulu.
Laporan : Rajasani
