6 Agustus 2026

Polda Maluku Utara Ungkap Jaringan Senjata Api Ilegal, Tiga Tersangka dan Ratusan Butir Amunisi Diamankan

0
image

Sofifi Tidore – MALUT – Baraberita.com –  Polda Maluku Utara berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita tiga pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi sebagai barang bukti.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Keberhasilan tersebut juga didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat serta sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi terkait di wilayah setempat.

“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Markas Polda Maluku Utara.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang sangat beragam dari pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti meliputi satu pucuk senjata api jenis SS1 rakitan, satu pucuk senjata api jenis SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber.

Kapolda menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pertama dilakukan terhadap BS alias UB. Penangkapan berlangsung pada tanggal 17 Juli 2026 di wilayah Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, petugas juga berhasil menangkap tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.

Sementara itu, tersangka SC yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang, akhirnya berhasil diamankan petugas. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Igobula, Kecamatan Galela. Ungkap Kapolda pada Rabu (05/08/2026).

Menurut penjelasan Kapolda, peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman yang sangat serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dikarenakan senjata-senjata tersebut berpotensi disalahgunakan untuk melakukan berbagai tindak pidana berat maupun memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional secara keseluruhan,” tegas Kapolda dengan nada yang tegas dan berwibawa.

Jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Termasuk di dalamnya upaya mencegah jalur darat maupun jalur laut dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai jalur penyelundupan senjata dan barang ilegal lainnya.

Hingga saat ini, penyidik yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara masih terus melakukan pengembangan kasus. Upaya ini dilakukan guna mengungkap jaringan yang diduga jauh lebih luas dari sekadar pelaku yang telah diamankan.

Penyidik juga terus menelusuri asal-usul ketiga senjata api yang berhasil disita, serta menelusuri jalur peredaran dan distribusinya. Tidak ketinggalan, pihak kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam jaringan tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” tegas Irjen Pol. Arif Budiman.

Polda Maluku Utara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan bersama. Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal di lingkungannya.

“Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting dalam menjaga situasi keamanan yang tetap aman dan kondusif bagi kita semua,” pungkasnya di akhir keterangan pers.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!