Kakak Kandung Menggeroyok Adik Bungsu Hingga Tewas di Bandung
Bandung – JABAR – Baraberita.com -Polrestabes Bandung meringkus dua kakak kandung berinisial DI dan BS lantaran mengeroyok adik bungsu mereka hingga tewas. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai korban bernama Bernadin Prawira ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi menemukan bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan kematiannya. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan dengan mengolah alat bukti ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” ungkap Kapolrestabes.
Kapolrestabes mengatakan peristiwa ini berawal dari pelaku yang kesal karena korban kerap pulang tengah malam dalam kondisi mabuk dan mengamuk di rumah, hingga memicu terjadinya penganiayaan. “Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik dari tersangka tersebut,” ujar Kapolrestabes.
Kedua pelaku awalnya mengaku kepada petugas bahwa adiknya meninggal karena hal yang wajar. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan. “Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan, mengecek CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar, tapi memang ada penganiayaan,” ujar Kapolrestabes.
Kapolrestabes mengungkapkan pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah pisau sehingga korban meninggal dunia karena kehabisan darah. “Karena menggunakan pisau yang ternyata tertusuk kepada korban, sehingga korban kehabisan nyawa,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam keluarga dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk permasalahan pribadi dan emosi yang tidak terkendali.
Polrestabes Bandung berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan tidak segan untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.
Dengan penangkapan kedua pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana serupa.
Polrestabes Bandung akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan : Eny Fajriani
