30 Mei 2026

PERAK Desak DPRD Kabgor Tinjau Kasus Kabid Bina Marga yang Dinonaktifkan

0
WhatsApp Image 2026-05-30 at 11.51.02

LIMBOTO –Baraberita.com  Sekertaris Jendral PERJUANGAN RAKYAT KECIL (PERAK) Provinsi Gorontalo  Ibrahim Oli’I mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo untuk turun tangan meninjau kasus penonaktifan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), SL, yang disertai dugaan tindak pidana gratifikasi. Desakan ini muncul menyusul pernyataan tegas dari pejabat bersangkutan yang membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sekjen PERAK  Provinsi Gorontalo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (30/5/2026), menilai kasus ini sangat krusial dan memerlukan perhatian serius para wakil rakyat di daerah. Pasalnya, penonaktifan jabatan merupakan langkah berat yang membawa konsekuensi besar, baik bagi karir pejabat yang bersangkutan maupun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menanggapi pernyataan SL yang mengaku bingung dan menyatakan tidak mengetahui dari mana asal tuduhan tersebut, Ibrahim  memandang hal ini sebagai sinyal adanya ketidakjelasan dalam proses yang berjalan. Apalagi, pejabat yang baru menjabat selama lima bulan ini secara terbuka menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti nyata, menyebutkan proyek apa dan kepada siapa ia diduga menerima pemberian yang melanggar aturan.

Kami melihat ada yang janggal di sini. Pejabat tersebut secara gamblang menyampaikan bahwa ia selalu mengarahkan semua pihak untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia bahkan merinci nilai dan tahapan pekerjaan yang ada di bawah tanggung jawabnya, namun tetap tidak mengetahui dari mana tuduhan itu muncul. Ini hal yang harus diketahui publik,” ujarnya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Komisi yang membidangi urusan pemerintahan di DPRD Kabupaten Gorontalo segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD), BKPSDM, hingga pejabat yang bersangkutan, untuk mengklarifikasi substansi kasus ini. DPRD diharapkan dapat berperan melakukan pengawasan agar proses hukum dan pemeriksaan berjalan adil dan transparan.

Ibrahim  juga menyoroti permintaan SL agar identitas pelapor dan isi laporan dapat diuji secara objektif. SL bahkan meminta apabila tuduhan tidak terbukti, maka pelapor bertanggung jawab memulihkan nama baiknya yang tercemar. Hal ini, menurutnya, adalah hak dasar setiap warga negara dan aparatur sipil negara yang harus dijamin pelaksanaannya.

“Jangan sampai langkah penonaktifan ini justru menjadi sarana untuk membungkam atau menjatuhkan seseorang tanpa dasar bukti yang kuat. Jika ini sekadar fitnah, maka dampaknya sangat merugikan secara moral bagi pejabat yang bersangkutan,” tambahnya.

Pihak PERAK  berharap DPRD Kabupaten Gorontalo segera mengambil inisiatif melakukan peninjauan kasus ini. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pengabaian hak-hak pejabat negara, sekaligus memastikan jika memang ada kesalahan, maka proses penegakan aturan berjalan sempurna dan tidak ada yang terlindungi.

 

Laporan Reporter : Rolly Maku

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!