Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
JAKARTA PUSAT – Baraberita.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR berusia 37 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita sebanyak 500 butir obat keras jenis tramadol yang diperkirakan akan diedarkan ke masyarakat.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat malam tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi pengamanan berada di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari masyarakat.
Laporan yang masuk menyampaikan keresahan warga terkait maraknya transaksi obat keras yang terjadi secara terbuka maupun tersembunyi di sekitar wilayah tersebut. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penindakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E. P. Hutagalung, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” jelas Kombes Polisi Reynold dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku merupakan warga setempat yang bertempat tinggal di lingkungan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Identitas tersebut diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan identitas saat proses pengamanan.
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan 500 butir tramadol yang disimpan dengan rapi di dalam wadah yang tidak mencurigakan. Barang bukti tersebut diyakini akan disebarkan kepada pembeli yang sudah dijanjikan maupun dijual secara langsung di lokasi sekitar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menambahkan bahwa hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan reaksi positif mengandung zat metamfetamin. Hal ini menjadi temuan tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam lingkaran kejahatan narkotika maupun obat terlarang.
Pihak kepolisian saat ini masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk mengumpulkan seluruh keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, petugas juga sedang menelusuri jejak asal barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang menjadi bagian dari jaringan peredaran tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut secara keseluruhan,” ujar AKBP Wisnu. Atas serangkaian perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Hartono KS.
