30 Mei 2026

Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit, Kantor PT MMS Digeledah

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian tahapan penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, hingga gelar perkara untuk memperkuat dasar hukum penanganan kasus tersebut.

Tim penyidik dari Subdit 1 Dittipidter kemudian melaksanakan tindakan penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan PT MMS. Kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara menjadi lokasi pertama yang diperiksa secara menyeluruh oleh tim penyidik yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini.

Tidak hanya terbatas di kantor pusat, penggeledahan juga diperluas ke gudang milik perusahaan yang terletak di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan hukum tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Mei 2026 dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar seluruh proses berjalan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama proses penggeledahan berlangsung, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas ekspor yang dilakukan oleh PT MMS. Selama pemeriksaan di lokasi, tim penyidik memeriksa setiap berkas dan perangkat yang berpotensi menyimpan informasi penting terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jenis dokumen resmi perusahaan, dokumen tagihan atau invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, hingga sejumlah perangkat CPU komputer yang digunakan dalam pengolahan data administrasi ekspor. Selama barang bukti tersebut kemudian disegel dan dibawa ke tempat penyimpanan bukti untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Dokter Setyo K. Heriyatno, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kuat telah terjadi praktik manipulasi nilai pada data ekspor yang dilaporkan. Praktik yang dikenal dengan istilah under invoicing ini diduga dilakukan dengan cara mencantumkan nilai barang yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Menurut penjelasannya, praktik semacam ini berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Hal ini disebabkan karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga besaran pungutan atau kewajiban yang seharusnya disetorkan ke kas negara menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setyo menegaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah berhasil diamankan selama penggeledahan. Seluruh data dan informasi yang terkumpul akan diperiksa secara cermat dan teliti untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pelanggaran tersebut.

Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, ujar Setyo saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 30 Mei 2026. Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap agar tidak ada informasi penting yang terlewatkan.

Selain memeriksa bukti yang ada, penyidik juga akan menelusuri secara mendalam siapa saja pihak yang terlibat dan memiliki tanggung jawab dalam praktik manipulasi data tersebut. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor perdagangan komoditas strategis demi menjaga kepentingan negara dan tata kelola ekspor yang sehat.

Laporan : Arimin Imin

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!