9 Agustus 2026

Janji Tukar Emas Jadi Rp.2 Triliun, Warga Tojo Una-Una Rugi Rp.10 Juta

0
WhatsApp-Image-2026-04-05-at-21.07.36-800x445

Touna – SULTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan penggandaan kekayaan melalui benda-benda yang menyerupai emas.

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang pria bernama Anwar, melaporkan kerugian yang dialaminya ke SPKT Polres Tojo Una-Una. Laporan tersebut diterima pada Minggu dini hari (05/04/2026).

Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya, SIK., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Syarif, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan terlapor berinisial AFR pada tahun 2024 silam.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menjalankan aksi tipu muslihat dengan memanfaatkan benda-benda yang dianggap memiliki nilai mistis atau pusaka untuk memikat korban.

“Terlapor mendatangi korban dan menyerahkan sejumlah benda yang menyerupai emas. Sebagai syarat atau mahar, terlapor meminta uang tunai sebesar Rp.7.000.000 serta satu unit sepeda motor senilai Rp.3.000.000,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya pada (07/04/2026).

Modus yang ditawarkan terlapor dinilai sangat tidak masuk akal atau fantastis. Korban dijanjikan bahwa benda menyerupai emas tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp.2.000.000.000.000 atau dua triliun rupiah.

Namun, setelah sekian lama menunggu, janji manis tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp.10.000.000.

Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk meyakinkan korbannya. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah satu buah benda pusaka yang dibungkus plastik hitam.

Selain itu, turut diamankan empat batang benda menyerupai emas dan dua buah cincin. Penyidik juga menemukan ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara yang diduga digunakan sebagai alat penipuan.

Rincian mata uang asing tersebut antara lain 122 lembar mata uang Korea pecahan 5.000, mata uang Peru, serta dua pak mata uang Kamboja yang diserahkan kepada korban.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

“Saat ini kami telah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, di antaranya pria Abdul Fatan dan pria Gafar A. Binangkari. Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi seluruh administrasi penyelidikan guna memproses kasus ini lebih lanjut,” tegas AKP Syarif.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar yang tidak logis. Khususnya waspada terhadap modus penggandaan uang atau penukaran benda pusaka yang menjanjikan kekayaan instan.

Laporan : Bambang Hermanto

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!