Polri Amankan Distribusi Energi, Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Capai Rp1,2 Triliun
JAKARTA – Baraberita.com – Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai upaya preventif mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memberikan pengaruh terhadap kondisi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, menurutnya, telah menyebabkan ketidakpastian pasar yang berdampak langsung pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi. Perbedaan harga yang signifikan inilah yang membuka celah lebar terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tercatat potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp.1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp.516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp.749.294.400.000.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan capaian penegakan hukum selama kurun waktu tersebut. Pihaknya bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan yang tersebar di berbagai wilayah.
“Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 583 orang yang tersebar di 33 provinsi,” jelas Irhamni.
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan energi subsidi terjadi secara masif. Kasus-kasus tersebut tidak hanya ditemukan di wilayah Pulau Jawa, tetapi juga merata hingga ke luar Pulau Jawa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan agar tidak terus merugikan negara.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Upaya ini ditujukan agar distribusi energi dapat berjalan lancar dan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
Laporan : Agus Jumantono
