Wakil Kepala BGN: Kami Perkuat Koordinasi dengan Polri Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
JAKARTA – Baraberita.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri. Langkah strategis ini diambil untuk mengawal proses penanganan dugaan praktik ilegal berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan marak terjadi di sejumlah wilayah tanah air.
Pihaknya mencatat, hingga saat ini sudah ada sejumlah laporan resmi yang diterima dan sedang ditangani secara serius oleh aparat kepolisian di daerah. Beberapa wilayah yang sudah melaporkan kasus serupa antara lain lingkungan hukum Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, hingga Polres Lombok Timur.
Menurut penuturan Wakil Kepala BGN, perkembangan informasi yang diterima menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, jumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban akibat dugaan penipuan terkait program strategis pemerintah tersebut dikabarkan terus bertambah dari hari ke hari.
“Pada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani, yang pertama di Polda Jawa Barat, kemudian saya juga koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur. Bahkan semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut,” ujar Wakil Kepala BGN saat melakukan pertemuan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2026).
Lebih rinci ia menjelaskan, dugaan penyimpangan ini dilakukan pelaku dengan menggunakan beragam modus penipuan yang dirancang untuk menyesatkan masyarakat. Salah satu cara yang paling sering digunakan adalah dengan mengaku sebagai pejabat berwenang di lingkungan BGN atau mengaku memiliki hubungan kedekatan khusus dengan pejabat terkait.
Dengan alasan tersebut, pelaku kemudian menawarkan jasa perantara untuk membantu memperoleh hak atau kuota titik SPPG kepada calon mitra yang berminat. Sebagai imbalan atas jasa yang ditawarkan secara palsu itu, pelaku meminta sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi kepada calon mitra.
Pihak BGN melalui pernyataan Wakil Kepalanya menegaskan akan terus menjalin komunikasi intensif dan bekerja sama erat dengan jajaran kepolisian. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat dapat diproses secara hukum dan seluruh praktik buruk yang mencoreng nama baik program bisa segera diungkap fakta sebenarnya.
“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” tambahnya menegaskan.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, SIK., memberikan tanggapan positif atas langkah yang diambil BGN tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan program pemerintah demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” tegas Nurworo Danang.
Ia juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat. Laporan diminta disampaikan apabila menemukan indikasi dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG, agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sebelum lebih banyak pihak yang dirugikan.
Di sisi lain, BGN kembali menegaskan kebijakan resmi lembaganya terkait mekanisme pendaftaran. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi dan tahapan verifikasi yang ketat, tanpa melibatkan pihak ketiga, organisasi, atau kelompok manapun. Koordinasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan kasus di daerah, serta menjamin pelaku tindak pidana ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Armin Imin
