11 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Muna Ungkap Kasus Peredaran Shabu, Amankan Satu Terduga Pelaku

0
IMG_20260711_232621

Muna – SULTRA – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan pada hari Jum’at, 10 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 Wita, ketika Tim Penyelidikan Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Lorong Mandala, Jalan Laki Laponto, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Pengambilan tindakan ini didasarkan pada informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Sekitar pukul 11.30 Wita di hari yang sama, pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenarannya.

Berdasarkan hasil pengamatan dan verifikasi, tim penyelidik melaksanakan penggerebekan serta penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku. Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara sah dan disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat.

Dari dalam rumah tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 31,97 gram. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial HPJ alias BT, berusia 31 tahun dan beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Saat diperiksa awal, ia mengakui menyimpan barang haram itu di dalam kamarnya.

HPJ juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial LOS alias UD. Sosok itu diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Raha sejak ditangkap Satresnarkoba Polres Muna pada Mei 2026. Penyidik masih terus mendalami keterangan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang itu.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi mendukung tugas kepolisian. Masyarakat diimbau segera melaporkan segala indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, mengingat kerja sama ini menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Laporan : Ilham Nur

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!