Polsek Nongsa Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Tiga Orang Diamankan
Batam – KEPRI – Baraberita.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, bersamaan dengan pengamanan tiga orang terduga pelaku serta satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Proses pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, didampingi Panit Opsnal Reskrim Ipda Baharudin Simanullang dan seluruh personel unit terkait. Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DW (25 tahun), UN (58 tahun), dan RSD (34 tahun).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di lingkungan Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil. Saat itu, korban berinisial RES (39 tahun) sedang berada di dalam warung miliknya. Sepeda motor Honda Beat tahun 2009 dengan nomor polisi BP 3742 EP telah diparkirkan di depan warung untuk keperluan pergi ke pasar.
Tak lama berselang, salah satu anak korban melihat seorang pria yang sebelumnya berada di sekitar lokasi berjalan mendekati kendaraan tersebut. Pria itu kemudian langsung menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban beserta anaknya segera berusaha melakukan pengejaran, namun gerakan mereka terhalang oleh satu unit mobil yang melintas. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas di area warung, diketahui bahwa mobil itu sebelumnya menjadi tempat turunnya pria yang membawa kabur kendaraan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.500.000 dan segera melaporkan peristiwa ke SPKT Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Opsnal Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku DW di sebuah rumah di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan orang yang dimaksud tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai keberadaan kendaraan hasil curian. Dari pengakuan tersebut diketahui bahwa sepeda motor itu telah diserahkan kepada UN yang saat itu berada di tempat usaha bernama Sentosa Net, Kelurahan Belian.
Tim kembali melanjutkan penyelidikan dan segera menuju lokasi tersebut, lalu berhasil mengamankan UN. Dalam pemeriksaan lanjutan, UN menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada pihak lain yang berperan sebagai penadah, yaitu RSD yang berada di kawasan permukiman sementara di depan Hotel 01 Batam Center.
Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan lebih lanjut dan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas berhasil mengamankan RSD sekaligus menemukan dan mengamankan kembali sepeda motor Honda Beat yang menjadi barang bukti. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi, dan mengembangkan petunjuk hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Semua proses akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap DW dan UN, penyidik menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara itu, RSD selaku terduga penadah dipersangkakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda setingkat kategori V.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah hal serupa terulang. Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui gangguan keamanan, sehingga Polri dapat memberikan respon secara cepat dan tepat.
Laporan : Naila Abraara
