Ungkap Tujuh Kasus Curas Sepanjang Mei 2026, Polda Sumsel Pastikan Keamanan Masyarakat Terjaga
Palembang – SUMSEL – Baraberita.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi sepanjang bulan Mei 2026.
Pengungkapan kasus dilakukan secara beruntun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres yang tersebar di berbagai wilayah. Daerah operasi penindakan tersebut meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, Kota Lubuk Linggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rangkaian penindakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi perampasan kendaraan bermotor maupun barang berharga. Dalam setiap kejadian, pelaku diketahui menggunakan modus kekerasan yang cukup meresahkan warga di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel gabungan kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Tim penyidik turut melakukan pemetaan jaringan pelaku hingga melakukan pengejaran ketat terhadap para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam.
Sepanjang bulan Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang berasal dari wilayah operasi yang berbeda-beda. Di antaranya pelaku berinisial D dan R di Palembang, tersangka M di Ogan Komering Ilir, serta kelompok R, W, dan E yang beraksi di Muara Enim.
Keberhasilan penangkapan juga terjadi di daerah lain, yakni tersangka G berusia 25 tahun di Penukal Abab Lematang Ilir dan tersangka V berusia 20 tahun di Lahat. Selain itu, aparat juga menangkap residivis spesialis tindak pidana curas berinisial C berusia 28 tahun di Lubuk Linggau, serta tersangka F berusia 35 tahun di Musi Rawas Utara yang terlibat kasus pemerasan.
Tidak hanya mengamankan para pelaku, penyidik juga turut menyita berbagai barang bukti yang merupakan hasil tindak kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, hingga borgol yang dibawa pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan serta sejumlah dokumen kendaraan bermotor yang dibawa kabur. Secara keseluruhan, nilai total barang bukti yang berhasil disita dalam rangkaian operasi ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka yang tertangkap di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal tersendiri terkait tindak pidana pemerasan, di mana seluruh pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, SIK., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” jelasnya pada Senin, 25 Mei 2026.
Ia juga mengimbau seluruh warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif bekerja sama dengan aparat. Masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dan dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 guna mempercepat penanganan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara dan memburu sisa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, dengan memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan.
Laporan : Ilham Nur
