Polres Pasuruan Kota Tangkap Enam Pelaku Balap Liar Berdasarkan Laporan Masyarakat
Pasuruan – JATIM – Baraberita.com – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan manusiawi kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110. Berbekal informasi warga mengenai adanya aktivitas balap liar yang meresahkan, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota segera bergerak menuju lokasi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, di dua titik utama, yaitu Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kota Pasuruan.
Laporan tersebut diterima oleh petugas operator Call Center Polri 110 yang mencatat keterangan bahwa sekelompok pemuda diduga akan menggelar aksi balap liar di wilayah kota. Informasi penting ini kemudian diteruskan langsung kepada Peleton Siaga untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan penanganan cepat di lapangan sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian terhadap setiap aduan.
Begitu menerima arahan, tim Peleton Siaga segera meluncur ke lokasi dan melakukan patroli serta penyisiran secara teliti di titik-titik yang disebutkan. Sesampainya di tempat, petugas mendapati sekelompok pemuda yang bersiap melaksanakan kegiatan tersebut. Mengetahui kedatangan aparat, sebagian dari mereka sempat berusaha melarikan diri, namun dapat diredam berkat kesigapan dan kerja sama tim yang baik.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat beserta empat unit sepeda motor yang disiapkan sebagai sarana balap. Keenam orang tersebut masing-masing berinisial TM, 18 tahun, warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling; FJR, 16 tahun, warga Kelurahan Bugul Lor; AB, 17 tahun, warga Kelurahan Tambaan; DN, 17 tahun, warga Kelurahan Bukir; FM, 16 tahun, warga Kelurahan Petahunan; dan AM, 21 tahun, warga Desa Sedarum.
Seluruh pelaku dan kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendataan identitas dan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses hukum. Di samping itu, petugas juga melakukan pencatatan rinci terhadap kondisi kendaraan serta tempat kejadian guna memastikan keakuratan informasi.
Sebagai langkah awal yang bersifat mendidik, keenam remaja tersebut diberikan pembinaan dan penyuluhan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Mereka juga dijelaskan secara rinci mengenai risiko dan bahaya balap liar bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
Sementara itu, terhadap empat unit sepeda motor yang diamankan, Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota melakukan penindakan berupa penerbitan surat tilang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap terukur.
Kepala Bagian Operasi Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftaful MBK, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata kecepatan tanggapan pihak kepolisian atas setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui saluran resmi 110. Ia menegaskan bahwa layanan ini dibangun agar warga merasa mudah dan aman dalam menyampaikan informasi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional. Hal ini menjadi kunci penting untuk mencegah gangguan keamanan serta kecelakaan lalu lintas yang merugikan banyak pihak,” ujar Kompol Miftaful MBK.
Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran aturan berlalu lintas biasa, melainkan tindakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan terus memperketat patroli pada jam-jam sepi dan lokasi yang sering menjadi sasaran kegiatan serupa.
Pendekatan yang diterapkan saat ini tetap mengedepankan aspek pembinaan bagi generasi muda agar mereka sadar akan kesalahan yang dilakukan. Di sisi lain, penindakan hukum tetap dilaksanakan pada kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelanggaran. Kombinasi ini bertujuan agar ada efek jera sekaligus proses perbaikan sikap.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan sekitar. Setiap indikasi gangguan keamanan dan ketertiban dapat disampaikan melalui nomor 110, sehingga kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga dapat terus terjalin demi terciptanya kota yang aman, tertib, dan nyaman.
Laporan : Agus Nugroho
