Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Sepakati Penyusunan Ulang OPD: Dari 34 Menjadi 24

Limboto – GORONTALO – Baraberita.com – Senin, 25 Mei 2026 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya mencapai tahap finalisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Daerah. Proses panjang pembahasan ini kini telah sampai pada kesepakatan akhir yang akan mengubah struktur pemerintahan daerah secara signifikan.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, jumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang sebelumnya berjumlah 34 unit, kini dirampingkan menjadi hanya 24 unit organisasi saja. Langkah penyusunan ulang ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mempercepat pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Rapat finalisasi dan penetapan dokumen Ranperda ini ditandatangani langsung oleh sejumlah pimpinan daerah. Mereka adalah Ketua DPRD Zulfikar Usira, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, Wakil Ketua I DPRD Roman Nasaru, serta Wakil Ketua II DPRD Awaludin Pauweni. Penandatanganan ini menjadi bukti sah hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama.
Setelah proses penandatanganan selesai, Ketua Pansus Zulkifli Nangili secara resmi menyerahkan seluruh dokumen hasil pembahasan kepada pihak eksekutif. Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan ulang struktur organisasi ini dilakukan melalui penggabungan sejumlah dinas dan lembaga yang memiliki kesamaan lingkup tugas dan fungsi. Salah satu penggabungan besar terjadi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang disatukan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Gabungan keduanya kini bernama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam digabungkan dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan UPTD Pemadam Kebakaran juga disatukan menjadi satu kesatuan kerja bernama Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Pamong Praja.
Penggabungan juga melibatkan sektor pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat. Dinas Sosial disatukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa. Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk digabung dengan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, yang kini berubah nama menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Perempuan serta Anak.
Di sektor perekonomian dan pertanian, terjadi penyatuan antara Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Terakhir, Dinas Koperasi digabung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, lalu berganti nama menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja. Ketujuh penggabungan ini menjadi landasan utama struktur baru organisasi perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo.
Laporan : Rolly Maku
