Kortastipidkor Polri Lakukan Penetapan 2 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
JAKARTA – Barabrrita.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), F A, serta seorang pihak swasta berinisial D R.
Penetapan status hukum ini diambil setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara secara mendalam dan sistematis.
Selain menggelar perkara, penyidik juga telah memeriksa keterangan dari belasan saksi yang memiliki keterkaitan dengan jalannya penyelidikan.
Rangkaian tindakan penggeledahan secara berurutan pun dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai strategis guna mengumpulkan barang bukti.
Penggeledahan berlangsung di 12 titik, meliputi ruko dan kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah pribadi di daerah Sentul, Bogor.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah aset bernilai sangat tinggi.
Di dalam brankas terkunci yang disimpan di dalam tujuh koper di rumah Sentul, petugas menemukan 74 kilogram emas batangan murni.
Seluruh emas tersebut langsung disita oleh negara bersama berkas dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan erat dengan materi perkara.
Dokumen itu terhubung dengan tiga kasus utama yang ditangani, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, pengelolaan keuangan PT ASABRI, serta aktivitas usaha PT Krakatau Steel.
Selain emas batangan, petugas juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan total nilai mencapai Rp.476 miliar.
Rinciannya meliputi USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai senilai Rp.100 juta, yang kini diamankan secara ketat di Polda Metro Jaya untuk kepentingan pembuktian hukum.
Laporan : Arimin Imin
