8 Juni 2026

Tiga Pelaku Penikaman di Atambua yang Kabur ke Kupang Berhasil Diringkus

0
image (2)

Belu – NTT – Baraberita.com – Tim Resmob Polda NTT berhasil meringkus tiga terduga pelaku kasus penikaman dan pengeroyokan berinisial JSD, JDBD, dan AM (23) yang sebelumnya melarikan diri ke wilayah Kupang. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya sejumlah pelaku lain dalam kasus yang sama juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan pihaknya menindaklanjuti laporan polisi terkait kejadian kekerasan tersebut secara serius. Insiden penikaman dan pengeroyokan diketahui terjadi di kawasan Simpang Lima Atambua yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan hasil pengembangan dan pengejaran, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku yang menyebar di beberapa titik. Dua terduga pelaku berinisial KB (22) dan AM (21) berhasil diamankan di wilayah Desa Tanah Marah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial JM (20) ditangkap di sebuah tempat kos milik temannya. Lokasi penangkapan tersebut berada di kawasan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Dengan berhasil ditangkapnya ketiga pelaku ini, kepolisian semakin mendekati penyelesaian total kasus kekerasan yang melibatkan korban AM dan kedua rekannya tersebut. Proses hukum kini mulai berjalan setelah seluruh tersangka berhasil diamankan.

“Saat ini Satreskrim Polres Belu dengan bantuan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Belu, Kamis (16/04/2026).

Putra Astawa menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Belu dalam menindaklanjuti setiap laporan polisi yang masuk. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas agar keadilan bisa segera ditegakkan.

Para pelaku saat ini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta kronologi kejadian secara lengkap sebelum akhirnya diserahkan ke proses hukum yang berlaku.

Laporan : Melkyanus Rearaja 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!