Petani di Pati Jawa Tengah Tewas Terbakar Saat Bersihkan Lahan Tebu
Pati – JATENG – Baraberita.com – Seorang petani berinisial Y, berusia 60 tahun dan warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah. Peristiwa nahas itu terjadi saat ia sedang melakukan pembakaran daun tebu di area persawahan Blok Tarub, Desa Wedarijaksa, pada Sabtu (06/06/2026).
Kejadian diketahui berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tak bernyawa di tengah lahan tebu yang sedang dalam proses pembersihan dengan cara membakar sisa tanaman yang telah kering.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, menjelaskan hasil penyelidikan awal. Disebutkan, korban bekerja bersama seorang rekannya untuk membakar sisa tebangan atau selamper tebu di lahan milik warga berinisial M.
Tugas utama yang diemban keduanya adalah membersihkan lahan dari tumpukan daun tebu yang sudah kering. Meskipun berada dalam satu wilayah persawahan, keduanya bekerja di titik lokasi yang berbeda demi mempercepat pekerjaan.
Beberapa saat kegiatan berlangsung, rekan korban yang berinisial S mulai merasa curiga. Ia tak lagi melihat pergerakan atau keberadaan korban di area yang seharusnya menjadi tanggung jawab rekan kerjanya itu.
Rekan korban pun segera melakukan pencarian ke sekujur area kerja. Penemuan yang didapat sangat mengerikan, korban terlihat terbaring dalam posisi tengkurap dengan kondisi tubuh yang mengalami luka bakar cukup parah.
Temuan tersebut tak dibiarkan begitu saja. Rekan kerja segera melaporkan kejadian kepada pemilik lahan, yang kemudian meneruskan informasi tersebut langsung ke pihak kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan resmi dari warga, AKP Suntoro langsung bergerak bersama seluruh personel Polsek Wedarijaksa. Mereka menuju lokasi kejadian didampingi tim medis dari Puskesmas Wedarijaksa I guna melakukan olah tempat kejadian perkara.
Di lokasi, tim medis melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi jenazah. Hasilnya menunjukkan, sekitar 90 persen permukaan tubuh korban mengalami luka bakar hebat yang menjadi penyebab utama kematian.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan secara teliti juga memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Hal ini menepis dugaan adanya unsur tindak pidana atau niat jahat dari pihak manapun.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis, polisi menyimpulkan dugaan sementara penyebab kematian. Korban diduga terjebak jilatan api yang membesar dengan cepat saat sedang melakukan pembakaran daun tebu kering.
Meskipun arah penyelidikan sudah ditemukan, pihak kepolisian menegaskan tetap mendokumentasikan seluruh keterangan saksi serta barang bukti. Langkah ini diambil sebagai kelengkapan administrasi dan keakuratan laporan resmi.
Pihak keluarga telah menerima musibah ini dengan keikhlasan. Mereka juga memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah atau autopsi, hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang telah disepakati.
Surat penolakan autopsi tersebut telah diketahui dan disahkan oleh perangkat pemerintah desa setempat. Keputusan ini menjadi titik akhir penanganan jenazah sebelum diserahkan sepenuhnya kepada keluarga untuk dimakamkan.
AKP Suntoro kemudian mengimbau seluruh masyarakat yang beraktivitas di lahan pertanian. Ia mengingatkan agar selalu berhati-hati, terutama saat melakukan pembakaran sisa tanaman di tengah kondisi cuaca yang sedang memasuki musim kemarau.
Ia menyarankan agar selalu memperhatikan arah angin dan menyiapkan alat pemadam sederhana sebelum membakar. Selain itu, disarankan untuk tidak bekerja sendirian agar pertolongan dapat segera didapat jika terjadi hal tak terduga.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya berupa pakaian korban, sebuah sabit, topi, serta korek api yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api.
Sebagai penutup, AKP Suntoro mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan layanan darurat. Jika menemukan kejadian darurat, kebakaran, atau gangguan keamanan, segera hubungi nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Laporan : Hartono KS.
