Kemkomdigi Tegas Awasi Platform Digital, Siap Tutup Layanan Penyebar KBGO
JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmen kuat untuk mengetatkan pengawasan terhadap berbagai platform digital. Langkah strategis ini diambil guna menangani secara serius fenomena Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Hal ini menjadi respons langsung dari masih tingginya temuan kasus KBGO, khususnya yang menimpa kaum perempuan. Berdasarkan hasil kajian terbaru, jumlah kasus yang tercatat mencapai lebih dari 1.600 kasus dalam periode tersebut.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid, Kamis (16/04/2026).
Pernyataan tegas ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam regulasi tersebut, platform digital yang berstatus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan secara aktif untuk mencegah dan menangani konten-konten yang berkaitan dengan KBGO.
Menkomdigi menegaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan ruang digital tetap aman dan nyaman. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan berbagai bentuk kekerasan terus berlangsung tanpa penanganan.
Oleh karena itu, setiap platform digital wajib menjalankan tanggung jawabnya secara penuh dalam menjaga keamanan seluruh pengguna. Hal ini menjadi penting agar perlindungan dapat lebih berpihak pada korban yang jelas dirugikan dalam kasus KBGO.
Komitmen memperkuat pengawasan ini disampaikan Meutya Hafid saat melakukan audiensi dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memberikan sejumlah catatan penting.
Maria Ulfah menyatakan bahwa tingginya angka laporan kasus KBGO belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini dikarenakan masih banyak kasus serupa yang belum terlaporkan atau terungkap ke permukaan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Meski demikian, Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi yang terjalin dengan Kemkomdigi. Sinergi ini dinilai penting untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down.
Kolaborasi kedua lembaga ini juga diarahkan pada upaya penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi demi melindungi kelompok rentan.
Laporan : Jeinita Claudia
![]()
