Sebagian Kasus Keracunan Terkait Program MBG Naik ke Tahap Penyidikan
JAKARTA – Baraberita.com – Sejumlah kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis kini telah memasuki jalur proses hukum. Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyampaikan, beberapa laporan yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan kini sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak Badan Gizi Nasional menyerahkan sepenuhnya urusan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil agar dapat ditentukan secara tegas apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru sebaliknya dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Jadi begini, ada unsur pidana atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sampai saat ini keterangan yang kami terima, kasus dugaan keracunan makanan dari sejumlah titik dapur sudah diperiksa, dan sebagian di antaranya sudah naik tingkat ke penyidikan,” ujar Sudaryono usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, 3 September 2026.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, Sudaryono menjelaskan pihaknya belum dapat memberikan kepastian apa pun saat ini. Semua keputusan besar masih menunggu hasil lengkap dari penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Penetapan status tersangka, tegas Sudaryono, adalah wewenang mutlak yang dimiliki aparat penegak hukum. Pihak lembaganya tidak akan mendahului atau mencampuri proses tersebut dengan penilaian sendiri.
“Apakah nanti ada yang ditetapkan tersangka atau belum, semuanya kami kembalikan sepenuhnya pada hasil akhir penyidikan yang dilakukan pihak berwenang di lapangan. Begitulah pokok pikirannya,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah menelaah dan mengevaluasi seluruh laporan kasus keracunan yang tercatat selama pelaksanaan program. Hasil penelaahan internal lembaga tersebut menunjukkan sebagian besar masalah bersumber dari pelanggaran ketentuan yang berlaku.
“Kalau dijabarkan satu per satu, sekitar 80 hingga 90 persen kasus terjadi semata-mata karena tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur. Mulai dari cara penyimpanan bahan makanan, cara pemeriksaan saat barang datang, pengendalian suhu, hingga batas waktu penyajian dan waktu konsumsi yang terlewat,” papar Sudaryono menjelaskan rinciannya.
Kondisi sempat terlihat membaik setelah Badan Gizi Nasional mengeluarkan aturan tambahan. Aturan itu mewajibkan Kepala Dapur beserta Pengawas Gizi bertugas lebih dini hari maupun sore hari guna memantau langsung seluruh proses penanganan makanan. Perubahan ini ternyata menurunkan jumlah pengaduan selama kurang lebih tiga minggu berturut-turut.
Namun, upaya pemulihan itu belum sepenuhnya tuntas. Dalam beberapa hari terakhir, laporan keracunan kembali masuk dari berbagai daerah di Indonesia. Daerah yang dilaporkan terkena dampak antara lain Kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur, Kabupaten Agam di Sumatera Barat, hingga wilayah Rembang yang mencakup kawasan Lasem di Jawa Tengah.
“Kejadian terbaru ini tentu menjadi catatan berat sekaligus pelajaran bagi kami semua. Padahal setelah aturan jam kerja diperketat, situasi sempat jauh lebih terkendali selama tiga minggu. Munculnya kembali kasus di tempat-tempat itu sungguh terasa berat bagi kami. Namun demikian, kami tidak akan berhenti dan tetap berupaya memperbaikinya sekuat tenaga,” ucap Sudaryono dengan nada tegas namun penuh kesungguhan.
Laporan : Nabella Faradilla
