Polres Lampung Selatan Ungkap Delapan Kasus Narkotika, Sita Barang Bukti 42,86 Kilogram Sabu dan Amankan 12 Tersangka
LAMPUNG SELATAN – Baraberita.com – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam laporan polisi sepanjang bulan Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan. Penjelasan itu disampaikannya dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Jumat, 4 September 2026 kemarin.
Deddy menerangkan bahwa kedelapan perkara tersebut terungkap di berbagai titik wilayah hukum Lampung Selatan. Lokasinya tersebar luas, mulai dari kawasan pelabuhan strategis hingga lingkungan pemukiman warga yang padat.
Beberapa lokasi pengungkapan itu antara lain Pos Pengawasan Laut Bakauheni, kawasan parkir Pelabuhan BBJ di Desa Bakauheni, serta Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang. Masih ada pula titik lain di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Ketapang dan wilayah Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.
Pengungkapan juga dilakukan di sepanjang Jalan Pratu M. Amin yang masuk wilayah Kecamatan Kalianda. Sebaran lokasi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika berusaha masuk melalui berbagai pintu masuk wilayah tersebut.
“Selama bulan Agustus 2026, kami berhasil menyelesaikan pengungkapan delapan laporan polisi sekaligus mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Pengungkapan ini dilakukan di berbagai tempat dengan cara yang berbeda-beda,” ujar Deddy.
Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau setara sekitar 42,86 kilogram. Jumlah ini terdiri dari 124 bungkus dengan berbagai ukuran kemasan.
Barang bukti itu terdiri atas berbagai kemasan yang sengaja disamarkan. Ada 40 bungkus berkemasan menyerupai teh cina seberat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip seberat bruto 6,39 gram, serta tujuh bungkus seberat 638,39 gram. Masih ditambah lagi 14 bungkus seberat 140,12 gram dan kemasan-kemasan lain dengan bobot yang lebih kecil.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus ganja seberat bruto 9,29 gram. Petugas juga mengamankan sebanyak 769 butir isi rokok elektronik yang mengandung zat etomidate. Nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp45.136.940.000. Pengungkapan ini sekaligus menjauhkan bahaya bagi sekitar 174.169 jiwa masyarakat.
Para pelaku menggunakan beragam cara untuk menyembunyikan barang buktinya. Ada yang menaruh di bagian tersembunyi kendaraan, bertransaksi di rumah pribadi, serta menyimpan di dalam tas maupun wadah makanan biasa agar tidak terlihat mencurigakan.
Selain narkotika, disita pula tiga unit kendaraan bermotor, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Semua barang bukti dikumpulkan secara lengkap untuk kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mulai dari paling singkat lima tahun penjara hingga hukuman yang paling berat sesuai aturan berlaku.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir saja. Jajaran kepolisian akan terus berupaya menelusuri jaringan di balik peredaran tersebut sampai tuntas terungkap.
“Kami tetap berkomitmen mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga keseluruhan jaringan yang terlibat,” ujar Deddy dengan tegas. Penindakan semacam ini akan terus diperkuat di seluruh wilayah hukum Lampung Selatan.
Laporan : Jeinita Claudia
