5 September 2026

Unit Reskrim Polsek Pangean Amankan Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 7,12 Gram

0
whatsapp_image_2026-09-04_at_13.50.12_113757

Kuantan Singingi – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangean di bawah jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z berusia 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Pangean. Bersama tersangka, petugas menyita dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,12 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 kemarin.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Pangean Inspektur Polisi Dua Mario Suwito menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Laporan warga menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di lingkungan wilayah hukum Polsek Pangean.

“Menindaklanjuti informasi yang diperoleh tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangean segera melaksanakan langkah penyelidikan sekaligus patroli pengawasan di lokasi yang disebutkan warga. Langkah ini menjadi bagian nyata upaya kepolisian mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika, serta melindungi seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Pangean.

Lebih lanjut dijelaskan, saat tim penyidik sedang melaksanakan pengamatan dan pemeriksaan di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota yang bertugas melihat dua orang yang berperilaku mencurigakan. Kedua orang itu terlihat berada di tepi jalan utama Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean.

Begitu menyadari kehadiran petugas, salah satu dari dua orang tersebut segera berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi. Sementara satu orang lainnya yang berinisial Z berhasil segera diamankan petugas di tempat kejadian.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas segera melakukan pemeriksaan fisik sekaligus penggeledahan menurut prosedur hukum yang berlaku terhadap orang tersebut. Dari badan maupun barang bawaan tersangka, awalnya ditemukan satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A32 berwarna hitam.

Selain benda yang terbawa tersangka, petugas juga menemukan satu kantong plastik kemasan berwarna putih bermerek toko swalayan yang diduga sempat dibuang oleh pelaku saat hendak melarikan diri. Setelah diperiksa isinya dengan teliti, di dalam kantong itu terdapat bungkus kotak rokok yang berisi dua bungkusan plastik bening berisi bahan yang diduga narkotika, lalu dibungkus lagi dengan selembar kertas biasa.

“Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari peristiwa ini berupa dua bungkusan plastik bening berisi bahan yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,12 gram, satu kotak kemasan rokok, selembar kertas pembungkus, kantong plastik bermerek yang dibuang tersangka, serta satu unit telepon seluler miliknya,” rinci Kapolsek.

Tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian segera dibawa ke Markas Komando Polsek Pangean. Di sana, kasus dan diri tersangka akan diperiksa secara mendalam guna dilanjutkan ke proses hukum yang selanjutnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium sederhana berupa tes urin yang dilakukan terhadap tersangka Z juga menunjukkan hasil positif mengandung zat golongan narkotika jenis amfetamin dalam tubuhnya.

Penyidik kemudian menetapkan pasal yang melandasi penuntutan perkara ini, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru beserta aturan penyempurnaan terbarunya.

Pasal yang diterapkan dari Undang-Undang Narkotika mengatur ancaman pidana berat khusus bagi peredaran narkotika bukan tanaman di atas lima gram, bisa dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara serta denda yang diperberat sepertiga dari ketentuan biasa.

“Kami dari Polsek Pangean tidak akan berhenti menindak tegas setiap peredaran narkotika yang terungkap di sini. Kami pun sangat mengharapkan dukungan masyarakat agar berani menyampaikan informasi apa saja yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba demi menjaga lingkungan sekitar tetap bersih,” tutup penjelasan Mario Suwito.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!