6 September 2026

Ungkap Modus “Alamat Web”, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Dua Pengedar Sabu

0
IMG_20260905_214606

Semarang – JATENG – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Sragen dan sekitarnya dengan memanfaatkan modus yang dikenal sebagai “alamat web”.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menetapkan sekaligus mengamankan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial BWS (30) atau akrab disapa Bram, serta ABR (25) yang kerap dipanggil Kentus. Polisi juga menyita sebanyak 16 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 6,07 gram.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi penangkapan berlangsung di salah satu kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, lingkungan Kebayan 3, wilayah Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, menerangkan bahwa kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya aktivitas perdagangan narkotika di sekitar wilayah Sragen. Berita tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga mengarah pada keberadaan kedua pelaku.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati, ditemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari penyimpanan,” jelas Yos Guntur saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (05/09/2026).

Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah benda lain yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana ini. Barang bukti tambahan itu meliputi timbangan digital, alat penghisap, empat batang pipet kaca, kantong plastik tertutup rapat, selotip perekat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk beroperasi.

Penyidik kemudian menggali keterangan secara menyeluruh dari kedua orang yang diamankan itu. Berdasarkan pengakuan mereka, ternyata mereka telah meletakkan sebagian barang pesanan di berbagai lokasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

Cara kerjanya pun khas dengan sebutan “alamat web”. Penjual dan pembeli tidak saling bertatap muka sama sekali. Barang narkotika diletakkan duluan di tempat tersembunyi tertentu, baru kemudian titik lokasi pastinya disampaikan kepada pembeli untuk diambil sendiri.

Berdasarkan keterangan yang sama, tim gabungan segera bergerak menuju tempat-tempat yang disebutkan pelaku. Benar saja, petugas kembali menemukan delapan paket sabu lain yang sudah diletakkan di titik-titik tersebut.

“Kedelapan lokasi tambahan itu tersebar di kawasan Tukorejo serta Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Ada pula di wilayah Kecamatan Kedawung dan Sambirejo di Kabupaten Sragen,” tambah keterangan Yos Guntur melengkapi rincian.

Jadi gabungan barang yang ditemukan di kamar kos beserta yang sudah disebar duluan, keseluruhannya berjumlah tepat 16 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,07 gram. Kedua pelaku mengaku barang pokok itu mereka terima dari seseorang yang berinisial K.

Tugas mereka hanya membagi ukuran lalu menyebarkannya ke titik penjemputan sesuai perintah. Sebagai bayaran atas seluruh pekerjaan itu, mereka dijanjikan uang tunai sebesar satu juta rupiah ditambah bagian berupa satu paket sabu pula.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti lengkap sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Penyidikan masih berjalan terus demi mengungkap jaringan induk di belakang peredaran ini sekaligus memproses pelaku lain yang terlibat.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!