6 September 2026

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Penyalahgunaan Subsidi Senilai Rp.10,8 Miliar

0
image

Semarang  – JATENG – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sekaligus membongkar tiga kasus dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Ketiga kasus tersebut tersebar di tiga kabupaten berbeda, yakni Sukoharjo, Kebumen, serta Demak. Secara keseluruhan, nilai subsidi yang diduga telah disalahgunakan dalam rangkaian kejadian ini mencapai sekitar Rp10,8 miliar.

Hasil pengungkapan ketiga perkara tersebut disampaikan secara terbuka dalam kegiatan konferensi pers. Kegiatan berlangsung di lingkungan Markas Komando Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, beralamat di Jalan Sukun Raya, kawasan Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat, 4 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini terungkap berawal dari laporan serta informasi yang diterima pihak kepolisian langsung dari masyarakat luas. Setelah menerima masukan tersebut, petugas segera melakukan pemantauan, penelusuran awal, penyelidikan, hingga pengawasan mendalam. Langkah-langkah inilah yang akhirnya mengungkap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang berjalan dengan beragam cara kerja berbeda.

“Meski niat maupun tujuan utamanya sama, yaitu meraup keuntungan pribadi dengan cara memanfaatkan barang bersubsidi secara tidak sah dari pemerintah, ketiga perkara ini ternyata dijalankan dengan taktik serta cara kerja yang saling berbeda,” ujar Djoko saat menjelaskan gambaran umum kasus.

Kasus pertama yang berhasil dipatahkan polisi terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Di lokasi ini, pihak kepolisian membongkar praktik perpindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas milik umum yang tidak mendapat bantuan harga, berukuran besar yakni 12 kilogram hingga 50 kilogram.

Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dengan menggerebek sebuah bangunan gudang yang tersembunyi di wilayah Kecamatan Mojolaban tepat pada tanggal 2 September 2026. Begitu masuk ke lokasi, petugas menjumpai adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas yang sedang berjalan menggunakan alat penghubung tekanan, selang lentur, serta berbagai peralatan pendukung lain yang sudah diubah bentuknya khusus untuk keperluan tersebut.

Berdasarkan keterangan serta bukti yang dikumpulkan selama pemeriksaan, pasokan gas bersubsidi itu diduga diperoleh dalam jumlah yang sangat besar lewat jalur penyaluran yang seharusnya teratur. Setelah dikumpulkan, isinya dipindahkan ke wadah lain agar bisa dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga semula, memanfaatkan selisih keuntungan yang sangat besar.

Berdasarkan hitungan yang telah diverifikasi polisi, kemampuan operasi gelap ini mampu memindahkan isi sekitar 29.000 tabung kecil bersubsidi setiap bulannya. Selama seluruh masa berjalannya usaha ini, jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 232.000 tabung. Kerugian akibat subsidi yang diduga disalahgunakan pada kasus ini saja diperkirakan mencapai angka Rp.6,96 miliar.

Beralih ke kasus kedua, pengungkapan terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen. Di sini petugas menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan bahan bakar minyak jenis Biosolar yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau bagi pihak berhak. Lokasi kejadian berpusat di salah satu tempat pengisian bahan bakar umum di wilayah Kecamatan Sruweng.

Dalam penindakan kasus kedua ini, satu orang yang diduga sebagai pelaku utama berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti yang ditemukan. Salah satu barang yang menyita perhatian adalah mobil jenis Isuzu Panther yang sudah diubah susunan bagian dalamnya secara menyeluruh. Bagian penumpang diubah untuk menampung dua belas wadah besar berkapasitas masing-masing 35 liter, dilengkapi alat penghisap agar pemindahan bahan bakar berjalan cepat.

Selain kendaraan dan wadah penyimpanan, polisi juga menyita sepuluh lembar kode pemilik pembelian serta tiga belas pasang tanda nomor kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Semua benda ini diduga sengaja disiapkan agar pelaku bisa berbelanja berulang kali di tempat berbeda tanpa dikenali sebagai pihak yang sama.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, kendaraan itu sama sekali tidak lagi berfungsi mengangkut orang sebagaimana semestinya, melainkan sudah diubah total menjadi kendaraan pengangkut bahan bakar rahasia berkapasitas besar,” tambah Djoko menjelaskan modus yang dipakai pelaku di Kebumen.

Dari catatan yang berhasil dikumpulkan petugas, pola pencurian subsidi ini diduga terus berjalan selama kurang lebih 75 hari penuh. Selama kurun waktu itu, perkiraan jumlah bahan bakar yang disalahgunakan mencapai sekitar 27.000 liter. Apabila dihitung nilai subsidi yang hilang akibat perbuatan ini, besarnya mencapai sekitar Rp.390 juta rupiah.

Kemudian datang kasus ketiga yang terungkap di wilayah Kabupaten Demak. Dalam kasus ketiga ini, pihak kepolisian berhasil menetapkan sekaligus mengamankan dua orang yang diduga bertindak bersama-sama menjalankan penyalahgunaan pembelian bahan bakar bersubsidi.

Benda utama yang disita dari kasus ketiga adalah satu unit truk pengangkut barang yang sudah diubah bentuk bagian muatannya. Di dalamnya dipasang wadah penyimpanan raksasa dari besi yang mampu menampung hingga 6.000 liter cairan. Saat pelaku ditangkap pada tanggal 26 Mei 2026, kendaraan itu sedang membawa sekitar 2.000 liter bahan bakar Biosolar bersubsidi.

Truk buatan ulang ini ternyata juga sudah dilengkapi alat ukur isi serta alat pemindah cairan tenaga mesin agar seluruh rangkaian kegiatannya berjalan lebih cepat serta rapi tanpa dicurigai petugas di jalan raya.

Penyelidikan ternyata terus melebar hingga menemukan tempat persembunyian lain. Petugas menemukan bangunan gudang terpisah di Desa Bungo, wilayah Kecamatan Wedung. Gudang ini diduga berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum barang itu dialirkan lagi ke pembeli yang bersedia membayar mahal.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga memakai surat izin pembelian yang seharusnya khusus bagi nelayan di pesisir. Sebagian kecil memang diserahkan kepada nelayan yang berhak, namun bagian sisanya justru diselewengkan dijual kepada pihak lain yang sama sekali tidak memenuhi syarat penerima.

Pola kecurangan di wilayah Demak ini ternyata sudah berjalan terus selama hampir satu tahun penuh. Selama waktu itu, perkiraan jumlah bahan bakar yang dialirkan secara gelap mencapai 240.000 liter. Kerugian akibat hilangnya subsidi pada kasus ketiga ini ditaksir mencapai sekitar Rp.3,468 miliar rupiah.

Apabila ketiga angka kerugian besar itu dijumlahkan menjadi satu kesatuan, maka total nilai subsidi pemerintah yang diduga jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak mencapai angka sekitar Rp.10,818 miliar, yang dibulatkan menjadi angka Rp.10,8 miliar.

Semua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar ini kini dipertanggungjawabkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang kemudian diperjelas dalam Undang-Undang perubahannya Nomor 6 Tahun 2023. Setiap pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun sekaligus denda uang hingga paling banyak Rp.60 miliar rupiah.

Mewakili pihak penyalur energi nasional, Achmad Rifqi dari PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi yang mendalam kepada pihak kepolisian atas kerja keras membongkar jaringan ini. Ia menegaskan bahwa kejahatan semacam ini bisa menyamar dengan berbagai bentuk yang makin lama makin cerdik.

“Pihak kami bersama jajaran Ditreskrimsus sepakat terus menjaga pantauan ketat di lapangan serta mendukung penuh setiap upaya hukum agar setiap rupiah subsidi pemerintah benar-benar jatuh tepat kepada mereka yang memang berhak menerimanya,” ujar Achmad Rifqi mewakili pihak perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menyampaikan pesan penting kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta pengusaha, pengelola tempat pengisian, pemilik pangkalan gas, penyalur, hingga pembeli umum untuk benar-benar mematuhi segala peraturan yang berlaku.

Masyarakat luas juga diminta berani turut menjaga dengan cara segera melapor jika menjumpai tanda-tanda penimbunan diam-diam, pencampuran barang, pengangkutan tanpa surat sah, maupun segala bentuk kecurangan lain yang merugikan dana negara.

“Keterlibatan mata, telinga, serta hati masyarakat sekalian lah yang menjadi benteng terkuat memastikan bantuan harga dari pemerintah sampai utuh kepada rakyat kecil yang benar-benar membutuhkannya,” tutup pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

Laporan : Regina Matika

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!