6 September 2026

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kilogram Emas Milik Dua WNA Tiongkok

0
IMG-20260905-WA0011

Manado – SULUT – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tribrata Polda Sulut pada Sabtu, 5 September 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Alamsyah P. Hasibuan. Turut mendampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi FX Winardi Prabowo serta Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Suryadi. Hadir pula perwakilan dari instansi terkait, yakni Kantor Imigrasi serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam keterangan persnya, Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa enam belas batang emas. Emas tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan izin resmi atau berasal langsung dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Barang berharga itu ternyata hendak dibawa keluar wilayah Indonesia oleh dua orang warga negara asing asal Tiongkok. Rencana perjalanan mereka sempat terungkap berkat laporan yang masuk dari masyarakat setempat.

”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Reaksi Cepat Polda Sulut pada Jum’at, 04 September 2026,” ujar Alamsyah P. Hasibuan. Laporan itu menyebut adanya dugaan penyelundupan emas lewat Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Rute yang direncanakan pelaku adalah menuju Singapura terlebih dahulu, lalu perjalanan dilanjutkan menuju Hong Kong. Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera bergerak menyusun langkah penindakan.

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim gabungan kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak pengelola Bandar Udara Sam Ratulangi. Mereka sepakat melakukan pemantauan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penumpang barang dan bagasi.

Sekitar pukul dua belas siang waktu setempat, dua buah koper milik orang yang dicari menimbulkan kecurigaan saat melewati pemeriksaan sinar X. Petugas pemeriksa bandara menemukan hal yang tidak wajar di dalam kedua wadah tersebut.

Bersama petugas bandara, kepolisian segera melakukan pemeriksaan secara mendalam dan teliti. Ternyata di dalamnya tersembunyi tepat enam belas batangan logam berharga berupa emas.

Dua orang yang berinisial XQI dan XQU langsung diamankan saat itu juga. Keduanya diketahui berstatus warga negara asing asal Tiongkok. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial H untuk mengangkut barang itu.

Selain enam belas batang emas dengan berat keseluruhan sekitar enam belas kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Ada dua lembar paspor beserta empat lembar tanda pengenal pribadi milik kedua tersangka.

Turut disita dua lembar surat penerbangan Manado ke Singapura dan dua lembar penerbangan lanjutan Singapura ke Hong Kong. Juga diamankan lima unit telepon genggam, dua koper pembawa barang serta uang tunai sebesar lima juta rupiah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sekaligus denda seratus miliar rupiah.

Sampai saat ini kedua orang tersangka beserta barang bukti lengkap tetap disimpan di lingkungan Polda Sulut. Penyidik masih mendalami keterangan serta jejak perintah pihak lain demi kelengkapan berkas perkara. (Humas Polda Sulut)

Laporan : Astriani Luas 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!