Rugi Rp.7,65 Miliar Akibat Penipuan Haji Khusus, Dua Orang Diringkus Polda Banten
Serang – BANTEN – Baraberita.com – Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31). Keduanya merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 02 Juni 2026.
Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP. Biaya yang ditetapkan awalnya adalah Rp.320 juta per orang.
Korban kemudian meminta agar fasilitas ditingkatkan, meliputi kualitas hotel, jenis makanan, serta layanan transportasi selama di Tanah Suci. Permintaan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut oleh kedua belah pihak.
Setelah melalui kesepakatan, biaya perjalanan disesuaikan menjadi Rp.450 juta per orang. Korban berniat memberangkatkan sebanyak 19 orang jemaah sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
Berdasarkan tagihan yang diberikan, total biaya keseluruhan mencapai Rp.8,55 miliar. Korban pun mentransfer dana sebesar Rp.7,65 miliar kepada pihak penyelenggara sebagai pembayaran awal.
Hingga jadwal keberangkatan yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Pihak tersangka terus memberikan alasan bahwa proses penerbitan visa masih berlangsung.
Pada akhirnya, dokumen visa haji yang dijanjikan tidak pernah terbit sama sekali. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.7,65 miliar.
Dalam proses penyelidikan, tersangka NZ diketahui sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Tim penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.
Mendapatkan informasi tersebut, penyidik segera melakukan pengawasan dan pengejaran. Pada tanggal 24 Juni 2026, NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di wilayah Kota Tangerang.
Di lokasi yang sama, tim juga berhasil mengamankan tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain 2 lembar bukti pembayaran Bank BNI masing-masing senilai Rp.250.000.000, 1 lembar bukti senilai Rp.3.600.000.000, 1 lembar bukti senilai Rp.4.050.000.000, dua lembar dokumen tagihan, satu bundel surat somasi, profil perusahaan, serta daftar nama jemaah.
Motif kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. NN berperan menawarkan paket dan mengaku memiliki izin resmi, sedangkan NZ memfasilitasi rekening penampungan dana. Keduanya dijerat pasal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji.
Laporan : Hartono KS
