Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian Komodo
Manggarai Timur – NTT – Baraberita.com – Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo yang berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Peristiwa pencurian satwa yang dilindungi undang-undang ini diketahui terjadi pada tahun 2025. Komodo yang berhasil ditangkap oleh pelaku kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di wilayah Jawa Timur. Kasus ini akhirnya terungkap melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim dari Polda Jawa Timur.
Dua orang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diketahui bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Keduanya merupakan warga lokal yang diduga kuat berperan langsung dalam proses penangkapan hingga upaya pemasaran hewan endemik tersebut.
Iptu Ahmad Zacky Shodri, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (06/04/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya bertugas mendukung penuh tim penyidik dari Polda Jawa Timur dalam proses penangkapan tersangka.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujar Zacky.
Lebih lanjut dijelaskan, langkah awal pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan Ruslan. Pelaku pertama ini diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya yang terletak di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.
Penangkapan terhadap Ruslan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan informasi terhadap Ruslan, aparat menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan orang lain dalam jaringan ilegal tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap Junaidin Yusuf. Warga Kelurahan Pota ini sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari. Namun, tekanan dari pihak kepolisian membuatnya akhirnya menyerahkan diri kepada aparat pada 3 April 2026.
Laporan : Melkyanus Rearaja
