Pengemudi Taksi Online Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Penumpang, Polda Metro Jaya Tangani Kasus
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan dan Penindakan Kejahatan Terorganisir (PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi taksi daring terhadap penumpangnya. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel, dengan menempatkan perlindungan serta pemulihan korban sebagai prioritas utama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meminta seluruh pihak turut menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi korban. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (06/04/2026).
“Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Budi.
Sementara itu, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, merinci kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa naas tersebut terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, ketika korban berinisial SKD (20) menggunakan jasa transportasi daring yang dikemudikan oleh tersangka berinisial WAH (39).
Menurut Rita, pada awal perjalanan, pelaku diduga sudah memulai aksi dengan melontarkan percakapan yang tidak pantas dan tidak senonoh. Perilaku tersebut kemudian meningkat menjadi tindakan fisik di mana tersangka diketahui memegang dan meremas bagian tubuh korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian bergerak dari tempat duduk pengemudi, melompat ke kursi belakang, dan berupaya menindih korban secara paksa disertai kekerasan fisik. Korban diketahui sempat melakukan perlawanan sekuat tenaga dan berusaha merekam kejadian tersebut sebagai bahan bukti.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” jelas Rita.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan peristiwa maupun dugaan pelanggaran lain. Barang bukti tersebut antara lain berupa telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver beserta dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pun mengonfirmasi bahwa tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat menggunakan jasa transportasi umum maupun daring. Apabila mengalami atau mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan panggilan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
Laporan : Naila Abraara
