Satu Pekan Beraksi, Satresnarkoba Polres Majalengka Bongkar Empat Kasus, Amankan Empat Pengedar
Majalengka – JABAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka terus bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika serta obat‑obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan Obat Keras Terbatas (OKT).
Pengungkapan kasus‑kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman. Hal ini disampaikannya didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Majalengka, Selasa (11/08/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil operasi selama tujuh hari terakhir, penindakan dilakukan di empat kecamatan berbeda. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, maupun Jatiwangi.
Di berbagai lokasi tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus empat orang yang diduga bertindak selaku pengedar. Keempatnya terdiri atas tiga warga masyarakat Kabupaten Majalengka dan satu orang pendatang asal Sumatera.
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita barang bukti berupa 26.547 butir obat keras maupun obat bebas terbatas yang beredar tanpa izin resmi. Selain itu, turut diamankan pula narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.
Para pelaku ternyata menggunakan beragam cara agar tetap dapat mengedarkan barang haram tersebut serta sukar dilacak petugas. Modus operandi yang diterapkan di antaranya adalah sistem tempel yang memanfaatkan petunjuk lokasi lewat peta maupun pemetaan digital.
Selain cara itu, penjualan juga dilakukan secara langsung melalui sistem transaksi bertatap muka atau Cash on Delivery yang kerap disingkat COD. Cara ini sengaja dipilih guna memudahkan pembeli sekaligus menyembunyikan jejak peredarannya.
“Para pelaku mengedarkan barang haram ini dengan modus yang cukup rapi, baik menempelkan paket di titik‑titik tertentu sesuai petunjuk peta maupun secara bertatap muka langsung atau COD dengan calon pembelinya,” ujar Kapolres Majalengka.
Tiga orang yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin edar kini dijerat pasal yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tindak pidana tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda yang dapat mencapai angka Rp.5 miliar. Sementara itu, tersangka yang terbukti membawa serta menjual sabu dijerat dengan ketentuan hukum yang berbeda.
Pelaku pengedaran sabu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, denda mulai dari Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.
Kapolres Majalengka menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi siapa saja pelaku kejahatan narkotika maupun obat keras terlarang. Hal ini dilakukan demi menjaga agar tidak ada pihak yang merusak masa depan serta generasi bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.
Laporan : Rajasani
