11 Agustus 2026

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sekupang Berhasil Diamankan

0
whatsapp_image_2026-08-11_at_15.34.21_983338

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Tim Opsnal Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya, Selasa (11/08/2026). Dua orang pelaku kini telah diringkus, barang bukti berhasil disita guna menjamin proses hukum berjalan lancar.

Peristiwa menimpa korban berinisial S.A. (22) itu terjadi pada Jumat (07/08/2026) pukul 00.20 WIB di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saat melintas di lokasi, korban tiba‑tiba didekati dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua pelaku mendekat dari arah belakang lalu menarik secara paksa tas selempang warna putih yang dikenakan korban. Tindakan kasar itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Para pelaku kemudian segera melarikan diri membawa tas milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon seluler — jenis iPhone 11 Pro Max dan Infinix 12 IJ — beserta dokumen‑dokumen penting. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai sebesar Rp.15 juta.

Tak lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan serta identitas para pelaku. Berbagai upaya penelusuran dilakukan petugas hingga akhirnya memperoleh informasi yang mengarah ke lokasi persembunyian pelaku.

Pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menemukan serta mengamankan pelaku pertama yang berinisial A.S. (20) di kawasan Kampung Aceh. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya sekaligus menyebutkan keterlibatan rekannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melanjutkan penelusuran dan tak lama kemudian berhasil pula mengamankan pelaku kedua berinisial S.A. (26) di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 6188 HM.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait,  menjelaskan keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjamin rasa aman masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di jalan maupun tempat lain,” ujarnya.

Kedua pelaku kini sedang menjalani proses hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a serta huruf d Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang disertai kekerasan, dilakukan bersama‑sama pada malam hari di jalan umum, yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat bepergian pada malam hari. Kurangi membawa barang berharga secara mencolok, dan segera hubungi nomor layanan darurat kepolisian 110 jika melihat hal‑hal yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!