Sengketa Lahan Bandara : LIN Desak Pemprov Bergerak
GORONTALO – Baraberita.Com –Peninjauan Kembali (PK) sengketa lahan seluas 7.448 meter persegi di kawasan Bandara Djalaluddin memang masih bergulir di Mahkamah Agung. Namun alasan itu tak boleh dijadikan tameng bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk berdiam diri. Para pengugat sudah berjuang bertahun-tahun, bahkan turun ke jalan pada Januari 2026 menuntut hak ganti rugi yang tak kunjung terbayar. Janji koordinasi yang dilontarkan saat itu ternyata hanya angin lalu, tanpa wujud nyata hingga hari ini.
Februari 2026 Pemprov dengan gagah berani mencanangkan perluasan bandara demi Embarkasi Haji Penuh. Tapi di saat satu sisi kemajuan dikejar, di sisi lain hak para pengugat dibiarkan terkatung-katung seolah tak berharga. Proses hukum wajib dihormati, namun itu bukan izin untuk tertidur pulas. Justru saat ini momen paling tepat menyusun skenario matang—siapapun yang dimenangkan putusan nanti, penyelesaian harus sudah ada di genggaman.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Gorontalo, Rut Panigoro, menegaskan ketegasannya tanpa tedeng aling-aling.
“Jangan sembunyi di balik alasan ‘masih proses’. Kami tidak sentuh ranah hakim, tapi kami menuntut tanggung jawab Pemprov. Jangan sampai putusan turun baru kalian sibuk mencari cara. Itu kelalaian yang merugikan rakyat, terutama para pengugat yang lelah menunggu bertahun-tahun,” tegas Rut Panigoro.
Ia menyoroti ketiadaan informasi yang jelas: sejauh mana pemetaan masalah? Siapkah anggaran? Bagaimana mekanisme penyelesaian jika putusan berkekuatan hukum tetap? Ketiadaan jawaban itu adalah bukti kelalaian yang tak bisa dibenarkan.
Kini bola tak cuma di tangan hakim, melainkan di meja kerja Pemprov Gorontalo. Pembangunan boleh dipercepat, tapi keadilan bagi para pengugat tak boleh ditunda sedetik pun. Bandara boleh megah, tapi tak akan bermakna jika dibangun di atas hak rakyat yang terabaikan.
