10 Juni 2026

Pendiri PT DSI AS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

0
image (4)

JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). AS juga menjabat sebagai Direktur PT DSI selama periode 2018 hingga 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal tersebut pada hari Kamis, 02 April 2026. “Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” ujarnya.

Setelah penetapan status tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 08 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

Selain itu, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan perjalanan tersangka. “Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026,” ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Di antaranya TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut. Kemudian MY yang menjabat sebagai mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari. Selain itu, tersangka ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan pemegang saham perusahaan.

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!