25 Juni 2026

Pemerintah Kota Balikpapan dan Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Warga Negara Asing

0
IMG-20251113-WA0024

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Sinergitas Pemerintah Daerah Bersama Unsur Perusahaan, Perhotelan dan Pariwisata dalam rangka Pengumpulan Data dan Pemantauan Warga Negara Asing (WNA) dan Non-Governmental Organization (NGO) di Kota Balikpapan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan pada Kamis (13/11/2025).

FGD yang dihadiri sekitar 70 orang ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemantauan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kota Balikpapan. Kepala Badan Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi vertikal, perusahaan, pengelola hotel, dan pelaku pariwisata dalam pemantauan, pendataan, serta pelaporan keberadaan orang asing dan lembaga asing di wilayah Kota Balikpapan.

“Upaya pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bukan merupakan bentuk duplikasi ataupun tandingan terhadap fungsi dan kewenangan Imigrasi. Sebaliknya, kegiatan ini justru merupakan bentuk dukungan dan pelengkap data strategis daerah yang berguna dalam pengambilan kebijakan pembangunan dan keamanan daerah yang berbasis data aktual,” jelas Sutadi.

Kota Balikpapan sebagai kota strategis nasional dan penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pusat mobilitas manusia, modal, dan informasi. Aktivitas ekonomi, investasi, pariwisata, serta keberadaan tenaga kerja asing dan lembaga asing pun semakin meningkat. Kondisi ini tentu membawa manfaat besar bagi pembangunan, namun juga menuntut penguatan koordinasi dan kewaspadaan dini agar seluruh aktivitas yang melibatkan orang asing berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerawanan sosial maupun politik.

Korwil Bin Balikpapan Binda Kaltim, Ridho, menambahkan bahwa pengawasan orang asing merupakan tugas bersama yang melibatkan berbagai instansi. “Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) memiliki fokus utama dalam pengawasan dan koordinasi terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah hukum setempat,” katanya.

Ridho menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Tim PORA hampir sama dengan struktur sebelumnya, namun tetap memiliki fokus dan karakteristik tersendiri. Pengawasan ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Selain itu, Tim PORA juga melaksanakan operasi gabungan apabila dibutuhkan, serta berperan dalam pencegahan potensi permasalahan dan menjadi wadah koordinasi serta sinergi antar instansi dalam perumusan kebijakan pemerintah daerah.

Kasubsi Intelijen Imigrasi Balikpapan, Ahmad Solahuddin, mengimbau para pengelola hotel dan agen perjalanan untuk aktif melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). “Pihak pengelola hotel dan agen perjalanan yang tidak melaporkan data tamu asing dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Ahmad Solahuddin juga memberikan contoh kasus di mana seorang warga negara Australia yang menginap di salah satu penginapan di Kota Balikpapan sempat membuat keributan. “Apabila di kemudian hari terjadi kasus serupa, kami tentu siap membantu Bapak dan Ibu selaku pengelola usaha dalam memproses tamu yang mengganggu ketertiban di tempat usaha Bapak dan Ibu. Namun perlu diperhatikan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa tamu asing tersebut tidak tercatat dalam aplikasi APOA, maka pengelola penginapan juga dapat dikenakan sanksi karena tidak menyampaikan laporan keberadaan tamu asing tersebut,” jelasnya.

Wakasat Intelkam Polresta Balikpapan, Iptu Beng Situmpol, menjelaskan bahwa pengawasan orang asing kini lebih difokuskan pada pengawasan fungsional dan keamanan oleh POLRI, sementara Imigrasi menjadi kewenangan utama dalam pengawasan. “Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bagi warga asing telah dihapus. Sebagai gantinya, hanya diberlakukan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang terbatas untuk jurnalis dan peneliti asing,” ujarnya.

Iptu Beng Situmpol juga menjelaskan bahwa pengawasan oleh POLRI mencakup tiga hal utama: mengawasi kegiatan warga negara asing di berbagai bidang, mendeteksi warga asing yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan, dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga asing, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa pertanyaan dari peserta terkait prosedur pelaporan dan pengawasan orang asing dijawab oleh narasumber. Salah satu pertanyaan dari Hotel Pacifik Balikpapan tentang bagaimana seharusnya sikap pengelola usaha dalam menghadapi dilema terkait tamu asing dijawab oleh pihak Kepolisian. “Tamu asing wajib menyerahkan fotokopi paspor kepada pengelola hotel untuk dilaporkan ke Imigrasi dan Kepolisian. Jika pemesanan oleh WNI tetapi yang menginap WNA, pihak hotel harus segera melapor,” jelas Iptu Beng Situmpol.

Pertanyaan lain datang dari Transkon Balikpapan, Irianto, mengenai apakah ada pemberian tanda atau kode secara fisik yang disematkan kepada orang asing. Jawaban dari pihak Kepolisian adalah bahwa tidak ada pemberian tanda atau kode secara fisik, namun pengawasan dilakukan secara administratif dan digital melalui sistem yang terintegrasi antar instansi.

Pertanyaan lain datang dari Hotel Blue Sky Balikpapan, Renhad, mengenai apakah pelaporan yang selama ini dilakukan secara manual ke Polsek terdekat masih diperlukan jika sudah menggunakan Aplikasi APOA. Jawaban dari pihak Kepolisian adalah bahwa pada dasarnya, saat ini setiap hotel atau perusahaan wajib melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi APOA. Ke depan, akan dilaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi APOA agar proses pelaporan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan FGD ini berlangsung lancar dan produktif, mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pelaku usaha. Hasil FGD diharapkan menjadi dasar terbentuknya mekanisme kerja sama yang terpadu dan berkelanjutan dalam pengawasan WNA di Kota Balikpapan.

Laporan : OBID SETIAWAN 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!