15 Agustus 2026

Polres Maros Bongkar Jaringan Narkotika Cairan Sintetis & Sabu, 8 Tersangka Diamankan

0
whatsapp_image_2026-08-14_at_16.05.38_200924

Maros – SULSEL – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar jejak peredaran narkotika jenis cairan sintetis yang menjangkau wilayah Kabupaten Maros hingga Kota Makassar. Langkah nyata ini tercatat dalam kurun waktu 1 hingga 14 Agustus 2026, di mana pihak kepolisian berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika serta mengamankan delapan orang tersangka.

Pengungkapan berbagai kasus tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, saat menggelar konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/08/2026).

Kapolres menjelaskan, seluruh rangkaian penindakan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut kemudian segera ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan serta pengembangan kasus yang dilakukan secara mendalam dan intensif.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana.

Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Operasional Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka berinisial TS dan MP yang kedapatan membawa dua botol berisi cairan sintetis.

Penyelidikan dilanjutkan menuju kamar indekos yang ditempati para tersangka di lingkungan Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Di lokasi ini, petugas menemukan 47 botol cairan sintetis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik zat tersebut.

Peralatan yang disita meliputi gelas takar, pengaduk elektrik, botol bekas cairan alkohol, alat suntik, hingga pewarna makanan yang diduga dicampurkan ke dalam zat tersebut.

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut ke sejumlah lokasi lain yang terhubung dengan kasus ini, petugas kembali menemukan 34 botol berisi cairan serupa yang dikemas rapat dengan lakban berwarna merah. Secara keseluruhan, total ada 84 botol kaca semprotan berisi cairan sintetis yang berhasil diamankan dari peredaran.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menetapkan bahwa seluruh cairan tersebut positif mengandung zat MDMB‑4en‑PINACA yang masuk ke dalam daftar Narkotika Golongan I. Satu botol plastik bekas cairan alkohol kadar 95 persen yang turut disita juga terbukti mengandung zat narkotika yang sama.

Selain membongkar peredaran narkotika cairan sintetis, Satresnarkoba Polres Maros juga berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari delapan orang tersangka yang diamankan, rinciannya terdiri dari empat penyalahguna sabu, dua pengedar sabu berinisial HS dan AT, serta dua orang pengedar cairan sintetis yaitu TS dan MP.

Dalam penanganan kasus sabu tersebut, polisi turut menyita tiga rangkaian alat hisap sabu atau bong serta dua unit telepon seluler milik tersangka. Keempat orang yang dinyatakan sebagai pengguna sabu juga terbukti positif metamfetamina dari hasil tes urin dan kini sedang menjalani proses rehabilitasi di lingkungan BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolres Maros menegaskan bahwa upaya kepolisian belum selesai dan akan terus dikembangkan guna memutus mata rantai pasokan dari sumbernya.

“Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya. Kami juga mengajak masyarakat bersama‑sama memerangi peredaran narkotika,” tegas AKBP Devi Sujana.

Laporan : Ilham Nur

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!