14 Agustus 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka Selama Sebulan Lebih

0
whatsapp_image_2026-08-13_at_15.12.45__1__840195

Batam – KEPRI – Baraberita.com – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, jajaran berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan 36 orang tersangka—terdiri atas 29 orang laki‑laki dan tujuh orang perempuan. Hal itu dipaparkan pada Kamis kemarin (13/08/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyampaikan bahwa angka pencapaian tersebut merupakan buah dari kerja keras, ketekunan, serta tekad bulat seluruh personel dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini di wilayah Kepulauan Riau. Dari keseluruhan kasus yang terungkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 bungkus/biji. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai angka Rp1,748 miliar.

Di antara dua puluh empat kasus tersebut, terdapat dua perkara yang tercatat cukup menonjol karena nilai barang bukti serta pola peredarannya.

Kasus pertama ditangani oleh personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial CS. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 376,26 gram tepatnya di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

“Tersangka CS diduga berperan selaku kurir yang mendapat tugas menjemput sekaligus mengantarkan sabu dengan bayaran imbalan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per pengantaran. Berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, CS menerima perintah dari seseorang yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang untuk mengambil barang tersebut di lokasi pelabuhan,” jelas Kombes Pol Suyono.

Penangkapan dilakukan segera setelah tersangka menerima paket barang dari seseorang yang menunggu menggunakan perahu motor kecil. Tersangka diamankan berserta seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Kasus menonjol kedua berhasil diungkap tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 7 Agustus 2026 terhadap tersangka berinisial SA. Pada peristiwa ini petugas berhasil menyita ganja kering seberat 1.071,92 gram.

Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh pasokan ganja dari seseorang berinisial V.I.—yang juga masih berstatus DPO—melalui cara pemesanan dan komunikasi yang dilakukan memakai media sosial Instagram. Tersangka diketahui membeli ganja sebanyak sekitar 1,5 kilogram seharga Rp7,5 juta yang kemudian dibagi‑bagi lagi untuk dijual kembali. Petugas segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap SA serta melakukan penggeledahan di berbagai tempat hingga menemukan seluruh barang bukti. Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk keperluan hukum selanjutnya.

Kombes Pol Suyono kembali menegaskan bahwa pihaknya tak akan melonggarkan pengawasan maupun penindakan. “Kami akan terus memperkuat upaya penangkalan terhadap setiap jaringan, sekaligus mengembangkan perkara demi mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat di belakang para pelaku yang sudah tertangkap,” tegasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tempat kejadian perkara paling banyak terjadi di kawasan hunian—baik rumah warga maupun kamar kos—diikuti jalan umum serta tempat penginapan. Wilayah yang paling sering teridentifikasi menjadi lokasi kegiatan ini meliputi Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, serta Sagulung yang semuanya berada di Kota Batam.

“Hasil penyelidikan juga mengonfirmasi bahwa sabu, ekstasi, maupun etomidate yang beredar ini bersumber dari luar negeri, yaitu negara tetangga Malaysia,” tambahnya. Lebih lanjut, diperkirakan bahwa seluruh upaya pengamanan ini telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.319 orang warga dari bahaya serta dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Dalam penanganan keseluruhan 24 kasus ini, para penyidik menerapkan sejumlah pasal yaitu Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) beserta ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), serta Pasal 610 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polda Kepri tetap mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersatu tangan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba. Jika mengetahui hal‑hal yang mencurigakan atau dugaan adanya peredaran barang terlarang, warga diminta segera menghubungi kepolisian lewat nomor layanan darurat 110 yang dapat dihubungi kapan saja, di mana saja, secara cuma‑cuma.

Laporan : Hestin U. Ngadi

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!